Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
Uji UU Pemilu Legislatif, Partai SRI Tolak Pembatasan Peserta Pemilu
Tuesday 04 Jun 2013 09:38:49

Logo Partai SRI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - UU Pemilu Legislatif kembali dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji terkait norma yang mewajibkan setiap partai politik yang akan menjadi peserta pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD harus melalui tahap verifikasi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) Damianus Taufan mengajukan pengujian Pasal 8 ayat 2, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap pasal 22 A, pasal 22 E ayat 3 dan pasal 22 E ayat 5 UUD 1945.

Dalam permohonan setebal 33 halaman yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin M. Akil Mochtar, Horas Naiborhu selaku Dewan Pembina bidang Hukum Partai SRI mengatakan, berlakunya UU Pemilu Legislatif tersebut telah bertentangan dengan konstitusi karena memberi kewajiban kepada partai politik yang akan menjadi peserta pemilu harus mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual yang digelar KPU.

“Padahal sesuai dengan UU partai politik, maka setiap parpol yang telah berbadan hukum menurut Keputusan Kemenkumham, secara otomatis berhak diikutsertakan dalam konstestasi pemilu,” urai Naiborhu didampingi segenap jajaran pengurus teras Partai SRI, Senin (3/6). Menurutnya, sebelum disahkan menjadi badan hukum, partai politik sesungguhnya telah menempuh proses verifikasi yang menurut UU dilakukan oleh Kemenkumham untuk menentukan kelayakan partai politik yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai badan hukum.

Demikian juga halnya dengan berpijak pada aturan yang tertera dalam UUD 1945, Partai SRI berkeyakinan setiap partai yang telah ditetapkan berbadan hukum oleh Kemenkumham, berhak sepenuhnya untuk ikut dalam pemilu, namun keharusan KPU melakukan verifikasi pada setiap parpol, seakan menempatkan KPU lebih tinggi dari konstitusi, dengan memiliki atribusi kewenangan yang tidak seharusnya yakni melakukan verifikasi.

“Keharusan KPU melakukan verifikasi seolah menempatkan KPU lebih tinggi dari UUD 1945, karena apa yang telah diatur UUD 1945, masih memerlukan ketetapan KPU,” ujar Narborhu. Idealnya, setiap partai politik yang telah berbadan hukum, diberi hak untuk menjadi peserta pemilu. “Apakah hak itu akan digunakan atau tidak, itu soal lain. Yang terpenting, jangan ada pembatasan keikutsertaan dalam pemilu,” tukasnya singkat.

Berpolitik adalah Hak Dasar

Dijumpai Media MK usai sidang perdana di Ruang Pleno MK, Daminanus Taufan meminta agar pemerintah tidak bersikap represif dengan menerbitkan UU yang mengekang kebebasan warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam dunia politik. Di alam demokrasi saat ini, sudah seharusnya pemerintah memberikan keleluasan bagi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya. “Sekarang bukan jamannya orde baru, dimana pemerintah bisa memaksakan hanya ada 3 partai. Cuma di Indonesia, yang menerapkan pembatasan keikutsertaan parpol di pemilu. Ini yang harus kita rubah,” tandasnya.(jlt/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]