Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Advokat
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
Tuesday 27 Jan 2015 09:01:35

Kuasa Hukum Pemohon (Ki-Ka) Abraham Amos, Maryanto dan Johni Bakar hadiir dalam sidang perbaikan permohonan Pengujian UU Advokat, Senin (26/01) di RUang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perbaikan permohonan uji materi UU No. 18/2003 tentang Advokat - Perkara No. 140/PUU-XII/2014 – digelar pada Senin (26/1) siang. Para Pemohon perkara ini adalah Maryanto, H.F. Abraham Amos, dan Johni Bakar yang berprofesi sebagai advokat. Pada sidang tersebut, para pemohon menambahkan argumentasi sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan. Termasuk pasal-pasal yang didalilkan juga sudah diberikan alasan kuat bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon.

Hal lain, para Pemohon juga sudah memperbaiki petitum yang lebih mengacu dan merujuk pada UU Mahkamah Konstitusi. Mereka menghapus angka 2 pada petitum yang awalnya menyatakan UU No. 18/2003 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

“Hal itu tidak perlu diperjelas lagi, sesuai dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi tentang uji formal. Sehingga angka 2 pada petitum kami hapuskan. Angka 3 menjadi angka 2 dan selanjutnya angka 4 menjadi angka 3 dan angka 5 menjadi angka 4. Demikian yang Mulia,” jelas salah seorang Pemohon, Abraham Amos.

Usai menyampaikan perbaikan permohonan, Ketua Panel Arief Hidayat menyatakan menerima perbaikan tersebut. “Kami sudah menerima seluruh perbaikan permohonan. Nanti panel akan melaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, apa tindak lanjut dari permohonan ini. Terkait permohonan ini, Saudara tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Kepaniteraan MK,” jelas Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Sebagaimana diketahui, UU No. 18/2003 dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon dan para advokat lainnya yang diperlakukan secara tidak adil, terutama sekali pelecehan eksistensi dan karakter serta telah memperkosa hak asasi manusia yang sangat merugikan status dari para Pemohon dan para advokat pada umumnya.

Menurut para Pemohon, proses pembuatan dan pembahasan dan pengesahan peraturan UU No. 18/2003 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, sekaligus bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (5) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pemberlakuan pengesahan Undang-Undang Advokat a quo dipandang cacat hukum untuk seluruhnya.(NanoTresnaArfana/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]