Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Judicial Review
Uji Materi UU Bantuan Hukum Rugikan Kaum Marjinal, MK Diminta Menolak
Sunday 04 Nov 2012 17:14:04

Ilustrasi, Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Orang yang membantu mencari keadilan di luar sarjana hukum atau yang dikenal dengan "paralegal" mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Uji materi yang diajukan beberapa advokat itu dinilai akan menghalangi mereka membantu komunitas yang tidak mampu.

"Ketika uji materi UU ini dikabulkan, legitimasi paralegal kita terancam dan tidak bisa mendampingi komunitas masing-masing. Jadi kami sangat menolak dan tidak setuju akan gugatan tersebut," ujar paralegal buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) Sahat Sihotang kepada wartawan di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (4/11).

UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tersebut disahkan sebelumnya pada 2 November 2011. UU tersebut memberikan legitimasi hukum kepada paralegal untuk membantu mengadvokasi masyarakat, utamanya tidak mampu. Namun kemudian, gerak mereka terganggu. Beberapa pengacara yang tergabung dalam Pengacara Dominika mengajukan uji materi ke MK.

"Kami mendampingi warga, seperti akta kelahiran telah berhasil membuat 1.050 akta gratis. Kami membantu bagaimana caranya mereka mendapatkan haknya, andaikata uji UU diterima MK, yang dirugikan adalah kaum marginal," imbuh Nenek Della, paralegal dari komunitas korban penggususan.

Acara diskusi yang dihadiri belasan paralegal ini sekaligus memberikan pernyataan sikapnya secara bergantian.

Isi pernyataan sikap tersebut yang pertama adalah meminta MK menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Kedua, meminta Kemenkumham segera menyelesaikan PP dan Permen terkait paralegal. Dan yang terakhir meminta aparat penegak hukum menghargai keberadaan mereka.(nwk/nwk/dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Judicial Review
 
• MK Tolak Uji UU Ratifikasi Piagam ASEAN
 
• Uji Materi UU Bantuan Hukum Rugikan Kaum Marjinal, MK Diminta Menolak
 
• Pemerintah Optimis Menang Sidang Gugatan Posisi Wakil Menteri
 
• Melanggar Konstitusi, TAKE Mendaftarkan Uji Materi UU MIGAS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]