Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Abu Bakar Baasyir
Uji KUHAP Abu Bakar Baasyir Ditolak MK
Thursday 12 Apr 2012 01:53:09

Abu Bakar Baasyir saat Khutbah Ta'aruf di PesantrenAl-Mukmin (Foto; almukmin-ngruki.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gugatan uji materi yang diajukan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir terhadap Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 95 ayat 1 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya gugatan tersebut sudah pernah diajukan dengan putusanyang sama. “pasal 21 ayat 1 yang digugat Abu Bakar Baasyir ke MK sudah pernah ditolak MK saat uji materi atas pasal yang sama pada 2006 yang lalu,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat menbacakan putusannya di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).

Sementara itu untuk gugatan terhadap Pasal 95 ayat 1, MK menyatakan bahwa pasal tersebut beserta penjelasannya tidak bertentangan sama sekali dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sebagaimana didalilkan Abu Bakar Basyir dalam permohonan gugatannya. "Sehingga permohonan pemohon tidak beralasan hukum," tambah Hamdan.

Seperti diketahui, Baasyir mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini terkait kasus perlakuan pihak kepolisian yang dialami oleh Baasyir saat diamankan pihak kepolisian. (dbs/spr)



 
Berita Terkait Kasus Abu Bakar Baasyir
 
Ini Alasan Presiden Jokowi Bebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir
 
Uji KUHAP Abu Bakar Baasyir Ditolak MK
 
Ba'asyir Ajukan Kasasi kepada MA
 
Baasyir Pernah Singahi Ponpes Bima
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]