Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
Uji Aturan Penyidikan Anggota DPR, Pemohon Perbaiki Permohonan
Thursday 11 Sep 2014 14:36:26

Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 76/PUU-XII/2014, Erasmus Napitupulu, mengatakan telah memperkuat legal standing Pemohon dalam sidang agenda perbaikan.(Foto: MK/Dedy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana dan sejumlah pemohon perseorangan memperbaiki permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Pemohon memperbaiki kedudukan hukumnya (legal standing), pokok permohonan, dan petitum permohonan.

Erasmus Napitupulu, Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 76/PUU-XII/2014 mengatakan telah memperkuat legal standing Pemohon. Dia menuturkan, Supriyadi Widodo sebagai pemohon perseorangan yang berprofesi sebagai advokat berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya lantaran pemberlakuan pasal 245 UU MD3. “Pasal a quo berpotensi menghambat kinerja pemohon dalam melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi korban tindak pidana untuk memperoleh prosedur keadilan,” ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (10/9).

Sementara Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan sebagai Pemohon 2 yang bertugas mendorong transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia merasa Pasal 245 UU MD3 menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menggagalkan penegakan hukum terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan.

Secara substansi, Erasmus menilai UU MD3, khususnya Pasal 245 menghambat proses peradilan. Hal tersebut lantaran para penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum pada anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan DPR. Padahal, Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut merupakan lembaga etik yang bertugas menangani pelanggaran etik yang dilakukan para legislator dan tidak terkait pidana, sehingga antara etik dan pidana berjalan masing-masing.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut berpotensi menjadi konflik kepentingan karena Mahkamah Kehormatan DPR diisi oleh angota DPR sendiri. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk anggota DPR sehingga terdapat perlakuan berbeda antara anggota DPR dan masyarakat Indonesia pada umumnya. “Pemohon melihat hal itu berpotensi menghambat berjalannya proses hukum dan bertentangan dengan prinsip non diskriminasi dalam penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945,” jelasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XII/2014 M. Isnur mengatakan perbaikan permohonan yang diajukan antara lain penambahan alat bukti, memperkuat petitum, dan penulisan teknis permohonan.

Pada sidang perdana, para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 245 UU MD3. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan dan intervensi yang dilakukan oleh lembaga di luar sistem peradilan pidana yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan berpotensi menimbulkan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum. Pemohon menilai hal ini disebabkan oleh keharusan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. Hal inilah yang dirasakan Pemohon akan menghambat penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan bukti. “Dengan ketentuan tersebut, akan menghambat proses penyidikan yang juga akan menjadi beban terhadap APBN dan Pemohon merupakan pembayar pajak menjadi salah satu sumber APBN berkeberatan dengan hal tersebut,” paparnya.

Pemohon menilai tenggat waktu 30 hari dalam pasal tersebut, menjadi peluang bagi anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana untuk melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Seluruh hambatan ini secara jelas dapat disebut sebagai bentuk intervensi. Pemohon juga menganggap adanya tenggat waktu juga tidak sejalan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses peradilan pidana, dan memperlambat proses peradilan karena prosedur perijinan yang bertambah dan rumit, serta akan menambah biaya.

Pemohon juga mendalilkan UU tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum karena adanya tindakan diskriminatif bagi anggota DPR. Pemohon berpendapat bahwa anggota DPR sebagai subjek hukum, harus diberlakukan sama di hadapan hukum dan tidak diberikan keistimewaan saat menjalani proses hukum. Ketentuan ini menurut Pemohon bukanlah keistimewaan untuk menjaga harkat dan martabat pejabat negara, namun dapat berakibat terhampatnya proses hukum. Hal ini tentunya, bertentangan dengan prinsip non diskriminasi. “Atas dasar tersebut, Para Pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” paparnya.(Hanifah/Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]