Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MPR RI
Ucapan Kita Harus Melahir Persatuan, Bukan Kebencian Atau Kemarahan
2016-05-14 14:43:27

Ketua MPR RI DR (HC) Zulkifli Hasan Ketika berbicara di forum Dialog Kebangsaan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
SIDOARJO, Berita HUKUM - Ketika berbicara di forum Dialog Kebangsaan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ketua MPR RI DR (HC) Zulkifli Hasan kembali mengingatkan bahwa siapa pun kita perilakunya harus berlandaskan Pancasila, memancarkan sinar Ilahi.

Kalau perilaku memancarkan sinar ilahi, menurut Zulkifli, maka kita akan memperlakukan manusia dengan adil dan beradab. "Ucapan kita harus melahirkan persatuan, bukan kebencian atau kemarahan," ujar Zulkifli di depan hampir seribu warga Sidoarjo, yang juga dihadiri Bupati Sidoarjo Saifulillah dan sejumlah anggota MPR dari dapil Jawa Timur.

Caranya, menurut Zulkifli, musyawarah mufakat. Dan, tujunnya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Zulkifli Hasan selanjutnya mencontohkan, kalau sudah memilih bupati maka bupati itu harus disumpah. Kemudian, sang bupati harus taat pada sumpah dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Nah, kalau bupati sudah disumpah maka dia bukan lagu bupati milik satu golongan, melainkan bupati untuk seluruh rakyat. Karena pada dasarnya, menurut UUD NRI Tahun 1945, yang berdaulat adalah rakyat.

Karena rakyat tidak semuanya bisa berkuasa maka dipilihkan wakilnya, seperti presiden, gubernur, dan bupati. Selaku pejabat tugasnya adalah sebagai pelayan rakyat dan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu tugas bupati adalah menerapkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ekonomi kerakyatan, bupati harus bertindak adil. Jangan sampai yang kaya bertambah kaya, yang miskin bertambah miskin. "Kalau itu terjadi, bahaya," tegas Zulkifli di acara yang diselenggarakan Lembaga Kajian Dakwah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]