Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MPR RI
Ucapan Kita Harus Melahir Persatuan, Bukan Kebencian Atau Kemarahan
2016-05-14 14:43:27

Ketua MPR RI DR (HC) Zulkifli Hasan Ketika berbicara di forum Dialog Kebangsaan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
SIDOARJO, Berita HUKUM - Ketika berbicara di forum Dialog Kebangsaan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ketua MPR RI DR (HC) Zulkifli Hasan kembali mengingatkan bahwa siapa pun kita perilakunya harus berlandaskan Pancasila, memancarkan sinar Ilahi.

Kalau perilaku memancarkan sinar ilahi, menurut Zulkifli, maka kita akan memperlakukan manusia dengan adil dan beradab. "Ucapan kita harus melahirkan persatuan, bukan kebencian atau kemarahan," ujar Zulkifli di depan hampir seribu warga Sidoarjo, yang juga dihadiri Bupati Sidoarjo Saifulillah dan sejumlah anggota MPR dari dapil Jawa Timur.

Caranya, menurut Zulkifli, musyawarah mufakat. Dan, tujunnya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Zulkifli Hasan selanjutnya mencontohkan, kalau sudah memilih bupati maka bupati itu harus disumpah. Kemudian, sang bupati harus taat pada sumpah dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Nah, kalau bupati sudah disumpah maka dia bukan lagu bupati milik satu golongan, melainkan bupati untuk seluruh rakyat. Karena pada dasarnya, menurut UUD NRI Tahun 1945, yang berdaulat adalah rakyat.

Karena rakyat tidak semuanya bisa berkuasa maka dipilihkan wakilnya, seperti presiden, gubernur, dan bupati. Selaku pejabat tugasnya adalah sebagai pelayan rakyat dan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu tugas bupati adalah menerapkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ekonomi kerakyatan, bupati harus bertindak adil. Jangan sampai yang kaya bertambah kaya, yang miskin bertambah miskin. "Kalau itu terjadi, bahaya," tegas Zulkifli di acara yang diselenggarakan Lembaga Kajian Dakwah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]