Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gerakan Anti Narkoba
Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
Friday 29 Nov 2013 18:24:49

MoU BNN dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang di tandangani oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat Drs. Sambudiono dan Rektor UBHARA M. Djatmiko. (Foto : bhc/humas BNN),
JAKARTA, Berita HUKUM - Citra kampus bebas Narkoba kini menjadi dambaan bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Setiap universtias berlomba-lomba mencetak mahasiswa unggul yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan apresiasi yang tinggi kepada perguruan tinggi yang senantiasa berperan serta dan aktif melakukan berbagai upaya di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah melakukan berbagai upaya P4GN dengan melibatkan mahasiswa dan pegawai universitas baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara BNN dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, pada hari ini, Jumat (29/11), bertempat di Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi Utara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Penandatangan dilakukan oleh V. Sambudiyono selaku Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dan Mohammad Djatmiko selaku Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Melalui Nota Kesepahaman yang merupakan landasan kerja sama bagi BNN dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam melaksanakan program P4GN ini, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dapat mengambil peran di bidang P4GN, antara lain melalui kegiatan sosialisasi advokasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba, pembentukan Satgas Anti Narkoba, pelaksanaan pemeriksaan tes uji Narkoba, pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba melalui pembentukan Community Based Unit (CBU) berbasis pendidkan, sosialisasi wajib lapor, serta pelatihan bagi konselor adiksi.

Saat ini, ada dua kelompok yang memberikan kontribusi terbesar secara absolute dalam jumlah penyalah guna Narkoba yaitu 70% merupakan kelompok pekerja dan 22% nya merupakan pelajar dan mahasiswa. Oleh karena itu, dengan kerja sama ini BNN berharap dapat menyelamatkan generasi muda penerus bangsa yang saat ini masih duduk dalam bangku pendidikan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, demi mewujudkan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]