Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Agung
Uang dari Rekening Mencurigakan Akan Dirampas
Thursday 07 Feb 2013 20:05:00

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening-rekening mencurigakan, termasuk rekening dalam pengelolaan dana haji, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan peraturan untuk merampas uang yang berada di rekening mencurigakan dan tak bertuan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 telah tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, mendapat apresiasi dari Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.

"Itu penting, Perma itu semacam edaran buat para hakim, dasar hukumnya ada di undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Febri, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/1).

Selain itu dalam hal temuan rekening hingga transaksi mencurigakan ini, PPATK pun pernah menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait dana pengelolaan haji. Maka dengan adanya Perma ini, para hakim bekerjasama dengan PPATK akan lebih luas wewenangnya dalam menelusuri dan merampas uang dari rekening mencurigakan untuk dikembalikan ke kas negara.

"Jadi PPATK menemukan ada rekening-rekening yang mencurigakan, tapi kemudian tidak ada yang mengaku memiliki, PPATK bisa melakukan, asal mekanisme melalui in rem mechanism (mekanisme perampasan dalam hukum) tapi tetap proses juga di pengadilan, itulah peran hakim nantinya," terang Febri.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]