Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Uang Untuk Chandra dari Proyek Baju Hansip dan e-KTP
Thursday 08 Sep 2011 22:29:40

M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di hadapan Komite Etik KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – M Nazruddin kembali membuat heboh. Ia akhirnya benar-benar ‘bernyanyi’ di hadapan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 itu, menyatakan pernah memberikan uang kepada Wakil ketua KPK Chandra Marta Hamzah.

Uang itu untuk mengamankan proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP. "(Nilai) proyeknya Rp 7 triliun. Itu proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP,” kata Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Namun, saat ditanya pemberian tersebut sudah terealisasi atau tidak, suami buron Neneng Sri Wahyuni itu, tidak menjelaskan secara terus terang. Alasannya, semua keterangannya tersebut sudah dibeberkan kepada Komite Etik KPK.

Sementara kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bondjol membenarkan bahwa inisial CDR yang menerima uang dari Nazaruddin dalam keterangan yang disampaikan Yulianis itu, memang adalah Chandra M. Hamzah. Tapi, sayangnya Alfian enggan untuk membeberkan jumlah dana tersebut. "Nantilah (jumlah dananya)," selorohnya.

Sedangkan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua menyatakan, pemberian ke Chandra Hamzah urung dilakukan karena proyek pengadaan baju Hansip batal dilaksanakan. Proyek yang dimaksudkan Nazaruddin itu masih belum masuk dalam ranah penindakan.

"Baju Hansip yang saya terima suratnya belum ditemukan alat bukti. Masih pengumpulan bahan dan keterangan. Jadi belum di penindakan. Saya terima sekitar 2-3 bulan lalu," ujar dia.

Untuk proyek e-KTP, lanjut Abdullah, hanya kerja sama pencegahan yang dilakukan pihak KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pilot Project. “Kami masih terus menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Semuanya harus dicek silang,” tandas penasihat KPK ini.(mic/biz/spr)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]