Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Uang Triliunan Rupiah Hasil Kejahatan Koruptor Disita Kejagung
Wednesday 19 Dec 2012 13:12:17

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejak pertengahan tahun 2011 hingga November 2012 telah menyita uang, barang, maupun aset para koruptor senilai Rp 1,2 Triliun. Masing-masing dari para terpidana korupsi, yakni Tan Edy Tansil sebesar Rp 32 Milyar, Adrian Herling Woworuntu terpidana kasus pembobolan BNI, dimana Satuan Tugas Khusus (Satgasus) menyita uang Rp 2,1 Milyar, Bambang Sutrisno dan kawan-kawan senilai Rp 716 Milyar.

Hendra Rahardja mengembalikan uang senilai Rp 20 Milyar piutang pengganti perkara pembobolan BHS, dan Satgasus Kejagung berhasil menyelesaikan secara administratif piutang uang pengganti senilai Rp 52 Milyar atas nama Hendra Rahardja dalam hal kepentingan perbaikan aset BHS.

"Penyitaan mudah-mudahan bisa bertambah di akhir bulan Desember ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, Rabu (19/12).

Satgasus Kejagung dibentuk dan mulai bekerja sejak 27 Januari 2012, agar kinerja Kejagung lebih maksimal untuk merampas barang, menyita aset dan uang hasil kejahatan para koruptor.

Koordinasi antara Kejagung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut temuan BPK bahwa hasil kejahatan korupsi layak dirampas dan disita, karena jelas merugikan negara.

"Uang dan barang bukti yang kami sita, sudah disetorkan ke kas negara," terang Sekretaris Satgasus Kejagung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]