Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Uang Bukan Batu Sandungan Lockdown, Tapi Nihilnya Leadership dan Trust
2021-07-28 07:37:33

JAKARTA, Berita HUKUM - Desakan karantina wilayah atau lockdown belakangan kian nyaring di tengah upaya pemerintah yang tak kunjung menyelesaikan pandemi Covid-19.

Banyak pihak menerka, pemerintah enggan menerapkan karantina wilayah karena menghindari kewajiban yang tertuang dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni memenuhi kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak.

Namun bagi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie Massardi, persoalan uang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan satu-satunya batu sandungan lockdown.

Adhie memaparkan, setidaknya ada tiga kriteria yang perlu dipenuhi dalam menjalankan lockdown

"Ada 3 syarat untuk lockdown, leadership, trust, dan uang," kata Adhie Massardi dikutip dari akun Twitternya, Selasa (27/7).

Bila melihat tiga kriteria tersebut, ia memandang ada yang sulit dipenuhi pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

Soal kriteria uang, kata dia, seharusnya bukan menjadi problem karena pendanaan bisa dicari jika pemerintah benar-benar mau bekerja demi rakyat. Hal itu berbeda dengan kriteria kepemimpinan (leadership) dan kepercayaan (trust).

"Leadership, paduan skill manajemen dan kepemimpinan. Trust jadi penting terkait jatah uang dan makan bagi rakyat. Anggaran berapa, nyampainya berapa? Ini bisa bikin malapetaka. Syarat 2 (leadership) dan 3 (trust) nihil," tutupnya.

Sementara, kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia pada Selasa (27/7) kemarin menembus rekor tertinggi sebanyak 2 ribu orang dalam sehari.(dbs/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]