Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
DIY
UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
Thursday 30 Aug 2012 22:30:28

Jalan Malioboro, yang termasuk Keistimewaan Kota DIY, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Keistimewaan Yogyakarta telah disahkan ke dalam Undang - Undang, yang sebelumnya hanyalah Rancangan Undang - Undang (RUU) saja. Tanpa adanya isu gonjang - ganjing dan disertai penolakan, penetapan ini berlangsung secara lancar di DPR.

"Apakah Rancangan Undang - undang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Jakarta pada, Kamis (30/8), yang tidak diwarnai kericuhan dari peserta sidang.

Padahal, sebelumnya RUU sempat menjadi polemik. Aksi protes pro dan kontra sempat terjadi di kalangan politisi maupun masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2008, RUUK ini menjalani lima kali sidang.

Pertanyaan Pramono itu langsung direspon setuju oleh peserta. Bapak dua anak yang menjadi pimpinan rapat itu pun langsung mengetuk palu satu kali. Maka, sahlah RUUK menjadi Undang - Undang.

Akhirnya, pengesahan itu diakhiri dengan pembacaan pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Sementara itu, pihak (Mendagri) bersama Kemenkumham dan Kemensesneg akan segera menyelesaikan semua penandatangan terkait pengesahan tersebut, tetapi harus melalui pembubuhan tanda tangan Presiden lagi. Rencananya, besok semuanya akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, sahlah Yogyakarta menjadi daerah istimewa secara Undang - Undang, yang mungkin saja diikuti oleh daerah - daerah lain.(bhc/frd)


 
Berita Terkait DIY
 
• UUK DIY Resmi Diberlakukan
 
• UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]