Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
UUD 45 dan GBHN Tangkal Kehancuran dan Disintegrasi
Wednesday 08 Aug 2012 00:49:58

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mendesak elite politik mengambil langkah tegas mengembalikan tatanan negara ke UUD 45 dan memberlakukan kembali GBHN. Tindakan itu untuk mencegah Indonesia menjadi negara gagal atau terjebak disintegrasi.

Ketua Umum PPAD Letjen TNI (purn) Soeryadi mengatakan pentingnya dihidupkan kembali sistem demokrasi musyawarah mufakat. Menurutnya, setelah satu dasawarsa melakukan perubahan (reformasi), PPAD yang mengamati para penyelenggara pemerintah dan penyelenggara kenegaraan lainnya, menilai perilaku elite politik sulit dipercaya masih memiliki komitmen mewujudkan cita-cita kemerdekaan 17 Agustus 1945. "Elite politik sulit dipercaya masih memiliki komitmen untuk mewujudkan cita-cita kemerdekan 17 Agustus 1945, negara berbentuk NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Soeryadi di Jakarta, Selasa (7/8).

Soeryadi menambahkan, perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 telah menyebabkan Pancasila tidak lagi dipergunakan sebagai dasar penuntun penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu juga mengikis nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti kekeluargaan, gotong royong, persaudaraan, toleransi dan norma etika ketimuran.
"Etika Ketimuran digantikan paham individualisme, liberalisme, kapitalisme yang nyata-nyata membuat rakyat Indonesia sengsara selama berabad-abad. UUD 2002 juga menjadikan bangsa indonesia tidak memiliki masa depan dengan raibnya GBHN yang digagas seluruh rakyat di MPR RI," tandasnya.

PPAD juga mencermati bahwa negara yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan dan permusyawaratan - perwakilan, telah digantikan sistem yang amat liberal, pemilihan langsung dan cara berpolitik yang ultra liberal. Hal ini mengakibatkan munculnya banyak parpol dengan berbagai ideologi yang hanya mengejar kekuasaan dan harta. "Rakyat dipinggirkan, padahal dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang berkuasa," imbuhnya.

Tak hanya itu, menurut Soeryadi sistem ini juga membuat perekonomian nasional dikuasai asing korporaso bangsa asing, dimana kedaulatan ekonomi menghilang, privatisasi tanpa kendali dan kekayaan alam dikuras bang asing. Lemahnya kepemimpinan turut berimbas pada potret hukum yang memprihatikan. Terjadi tumpang tindih fungsi lembaga penegak hukum, mafia dan politisasi hukum. "Berbagai kasus besar terkatung-katung bahkan raib, seperti kasus bank century, kasus IT KPU dan lainnya," ujarnya, seperti yang dirilis infopublik pada Selasa (7/8).

Untuk mencegah terpuruknya bangsa dan memastikan kinerja profesional, PPAD berharap pada kampanye pemilihan presiden 2014 mendatang, para calon turut menampilkan embrio kabinetnya. Pemerintah juga diminta tegas menindak semua kasus korupsi tanpa tebang pilih dan mempercayakan KPK untuk pemberantasan korupsi.(dry/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]