Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
2022-10-26 23:38:12

Ilustrasi. Sampah.(Foto: Istimewa)
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang kini sedang dibahas kembali didedikasikan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Berbagai regulasi pendukung sebetulnya sudah ada. Namun, kehidupan perkotaan menjadikan kapasitas sampah terus meningkat. Dibutuhkan perubahan regulasi untuk mengatur pengelolaan sampah yang kian tak terkendali.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid, Rabu (19/10), di Kalimantan Timur. Baleg sedang menghimpun masukan dan informasi soal pengelolaan sampah dalam kunjungan kerja di Kaltim. UU Pengelolaan sampah ini sudah berusia 14 tahun dan perlu ditinjau kembali untuk direvisi.

“Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945." Kata Abdul Wahid saat pertemuan dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dijelaskan politisi PKB ini, setiap UU yang sudah berusia lebih dari lima tahun, akan mendapat pemantauan seiring perkembangan zaman, sejauh mana efektifitas regulasi tersebut mengatur sektor yang menjadi objek regulasinya. Beberapa sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah sudah tersedia di beberapa daerah. Namun,di perkotaan jumlah sampah terus meningkat. Sampah telah menjadi masalah baru bagi masyarakat perkotaan dan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

“Bahkan pada beberapa daerah, sampah juga telah menjadi faktor pendorong terjadinya bencana alam. Pertambahan volume sampah terjadi seiring dengan pertambahan jumlah konsumsi yang ada di masyarakat." Jelas Wahid. Dalam kunjungan kali ini, Baleg ingin melihat dari dekat persoalan regulasi daerah untuk mendukung UU Pengelolaan Sampah. Misalnya, sejauh mana implementasi UU ini di daerah dan apakah ada Perda yang linier dengan UU dalam mengatur sampah.(afr/mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah
 
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]