Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Dokter
UU Pendidikan Kedokteran, DPR Kompak Setujui
Thursday 11 Jul 2013 15:07:02

Rapat Paripurna DPR RI, tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, Kamis (11/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat paripurna DPR RI semua Fraksi akhirnya satu suara dalam mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, menjadi UU, dalam rapat ini di pimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Kamis (11/7).

Menteri Pendidikan Muhammad Nuh hadir dalam Rapat Paripurna, walau sebelumnya sempat datang terlambat, dan mendapat teguran dari pimpinan sidang Priyo Budi Santoso. Setelah mendapat masukan dari politisi PKS Indra untuk menegur secara tertulis keterlambatan M. Nuh.

Rapat sempat diskorsing selama 20 menit untuk melakukan loby, namun akhirnya semua Fraksi di DPR RI menyetujui RUU Pendidikan Kedokteran untuk di jadikan UU.

Pimpinan rapat Priyo Budi Santoso, sempat menanyakan satu persatu ketua Fraksi-Fraksi di DPR, dan mendapat jawaban setuju dari semua Fraksi, selanjutnya dengan mengucap, Bismillahirrahmanirrahim Priyo Budi Santoso mengetuk palu sebabnya dua kali dan mengesahkan keputusan tentang Undang-Undang Pendidikan Kedokteran.

Dalam pidato tanggapan pandangan akhir dari Mendikbud, M. Nuh, pertama-tama mengucapakan rasa terima kasih yang sebesarnya M. Nuh kepada Anggota DPR- Khususnya Komisi X dan Komisi IX, karena dianggap berjasa dan pentingan untuk menggodok RUU pelayanan pendidikan kedokteran.

Disampaikannya, menyadari pentingnya masalah kesehatan nasional, Pemerintah sudah menyiapkan pelayanan dalam bidang pendidikan untuk Dokter. Namun kenyataanya saat ini, distribusi Dokter yang ada di masyarakat terutama daerah sangat kurang, para Dokter bertumpu di kota-kota besar.

"Dan untuk ini lah UU Pendidikan Nasional hadir untuk mensikronkan pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui UU ini," ujar M. Nuh.

Dijelaskannya, kembali bahwa UU ini memberikan kepastian hukum yang pokok, dan menyempurnakan UU No : 20 tentang pendidikan, dengan UU Pendidikan Kedokteran.

Guna mengatur proses dari seleksi, sampai dengan uji kompentensi dan kemampuan kemahiran para calon Dokter, juga dperteman Pedidikan agar dapat bekerjasama dengan erat dengan kementerian Kesehatan.

"Bahwa saya sampaikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui RUU Pendidikan untuk segera disahkan," pungkas M. Nuh.(bhc/put)


 
Berita Terkait Dokter
 
Terawan Dipecat IDI, Saleh Daulay: Saya Benar-benar Terkejut dengan Keputusan Itu
 
Ahli dan Saksi: Dokter Layanan Primer Rugikan Profesi Dokter Umum
 
Rekayasa Isi Surat Dokter Nekat Korupsi 5 Milyar
 
Insentif Bagi Dokter Disesuaikan Kemampuan Anggaran
 
Diduga Pengaruhi Paripurna Anggaran, Dokter RSUD Langsa Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]