Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
UU Pemilu
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
2017-09-20 07:15:50

Forum Legislasi dengan tema : Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur kepala daerah yang terpilih lalu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga kepala daerah itu tetap sah sebagai kepala daerah sampai ada keputusan hukum tetap, atau kepala daerah yang bersangkutan mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto terkait banyaknya kepala daerah yang kena OTT KPK tak terkait dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Apalagi ada 36 kepala daerah status tersangkanya digantung karena tak cukup bukti.

"UU Pemilu tidak mengatur kepala daerah yang terpilih lalu kena OTT KPK. Sehingga kepala daerah itu tetap sah sebagai kepala daerah sampai ada keputusan hukum tetap, atau mengundurkan diri," tegas Yandri dalam dialektika demokrasi 'Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?' bersama Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja, dan pengamat politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (19/9).

Ia mengakui, sulit dalam pemilu tanpa dana yang memadai. Sebab, untuk kampanye Pilkada saja bisa membutuhkan Rp 285 miliar yang digunakan untuk biaya transportasi, akomodasi, kaos, dangdutan, dan kebutuhan lainnya.

"Selain itu masyarakat saat ini sulit bisa menghadiri kampanye tanpa diberi transport. Mengapa? Mereka selalu mengatakan kedatangannya di kampanye itu pakai bensin, meninggalkan pekerjaannya di sawah, ladang, dan sebagainya, yang jika dihitung dalam sehari bisa mendapatkan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu," papar politisi PAN ini.

Kemudian, apakah transport Rp 100 ribu kampanye itu bisa disebut politik uang?. "Inilah susahnya. Sehingga kita tak bisa menyalahkan calon kepala daerah, tapi juga masyarakat. Makanya, semua harus diperbaiki," ujarnya.

Menurutnya, pemilu langsung itu memang mahal. Karena itu wajar jika kepala daerah ingin mengembalikan modalnya setelah menjabat. "Kan tak cukup pengembalian modal, tapi untungnya mana? Itu manusiawi. Yang penting tidak melanggar hukum. Kalau melanggar, ya konsekuensinya OTT KPK," jelasnya.

Hanya saja dia menyayangkan kenapa KPK tidak mengoptimalkan pencegahan. Sebab, bahaya juga kalau banyak kepala daerah OTT, karena jabatannya akan dijabat oleh Plt (pelaksana tugas). Sedangkan Plt tidak boleh membuat kebijakan strategis.

Konsekuensinya, program pembangunan di daerah tak jalan, sekaligus perekonomian semisal pembangunan infrastruktur jalan, pertanian akan mati. "Perekonomian rakyat berhenti dan merugikan semua," tambahnya.

Apalagi kalau incumbent akan maju lagi, maka pihak yang berkepentingan akan terus mendekati incumbent tersebut. "Ada yang mau menjadi sponsor, membiayai pilkada, dan sebagainya. Maka, di situlah mereka bisa terjebak dan akhirnya kena OTT," ungkapnya.

Dengan demikian kalau banyak kepala daerah yang OTT bisa mengancam perekonomian dan pembangunan daerah. Tapi, Yandri menolak kalau KPK dibekukan. "Solusinya kepala daerah harus hati-hati, dan KPK dibenahi dengan memprioritaskan upaya pencegahan dari pada OTT," pungkasnya.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
• UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
• Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
• Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
• Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
• MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]