Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Ormas
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
Tuesday 02 Jul 2013 16:40:22

Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya dalam sidang Paripurna DPR memutuskan voting dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU Ormas. Opsi ini diambil setelah sejumlah Fraksi tidak sepakat dalam pengesahan RUU tersebut, Selasa (2/7) di Gedung DPR-RI Senayan Jakarta.

Pimpinan Sidang Paripurna Taufik Kurniawan akhirnya memutuskan "Kita berkomunikasi menjaga marwah pimpinan. Mekanisme jalan musyawarah atau voting paling berakhir. Jadi kita pilih proses voting," ujar Taufik.

Sebelumnya sejumlah Ormas Agama seperti Muhammadiyah, PBNU, dan PGI dan 3 Fraksi di DPR jelas-jelas menolak RUU ormas di sahkan, 3 Fraksi itu adalah Hanura, Gerindra dan PAN. RUU Ormas yang dinilai mengkebiri Demokrasi.

Sementara Fraksi yang menyetujui RUU Ormas disahkan yakni Demokrat, Golkar, PKS, PKB, PPP dan PDIP.

Anggota Fraksi PAN, A. Muhajir mengatakan, kami berhati-hati berkaitan terhadap dua hal Pasal dengan aliaran dana asing dan anarkinya yaitu, Fraksi PAN menolak UU Ormas ini.

Sebenarnya pemerintah sudah mengatur kedua hal ini dalam UU Yayasan, dan Ormas juga mengenai bantuan aliran dana asing, dalam UU lalu tahun 1985 sudah mengatur bantuan asing dengan sepengetahuan pemerintah, dan bila ada oknum ormas yang berbuat anarki, jadi harus dikaji terlebih dahulu apakah ini sudah di akomodir dalam UU yang disahkan tadi atau tidak.

"Saya meminta dalam forum Paripurna tadi apa yang di hasilkan dari pertemuan rapat loby dan pimpinan DPR dengan Pimpinan ormas lalu, agar ketua pansus menyampaikan penjelasan dalam hasil rapat loby, namun ini tidak di jelaskan, dan ini menjadi semakin tidak jelas," ujar A. Muhajir.

Sementara diluar Gedung DPR saat RUU Ormas di sahkan, ribuan masa buruh dan Aktifis melakukan aksi demontrasi penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas ini, salah seorang diantara massa aksi adalah. Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com Haris mengungkapkan.

"Yang pasti dari kami ada dua sikap terkait pengesahan UU Ormas oleh DPR ini, Yang pertama kami akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ormas ini, dan kedua kami meminta kepada masyarakat, agar Anggota DPR yang mendukung pengesahan UU Ormas ini jangan dipilih kembali, mereka sudah menghianati rakyat," pungkas Haris dengan penuh kecewa.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]