Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Omnibus Law
UU Omnibus Law Sia-sia Dibawa ke MK, Hakimnya Dipilih DPR dan Presiden
2020-10-10 07:36:43

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar.(Foto: dok.BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar meminta rakyat tidak mengandalkan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, jalur tersebut dianggap akan sia-sia dan tidak membuahkan hasil.

Haris menilai, saat ini pemerintah tengah menggiring masyarakat untuk menempuh jalur MK bagi yang menolak omnibus law. Sehingga seolah Undang-undang ini akan diklaim telah melewati proses demokrasi.

"Arahnya sudah terlihat, di-MK-an semua. Akan banyak yang uji. Rezim senang dengan MK makin memberikan legitimasi pada OmniBus Law ini. Lalu rezim akan mengatakan sudah diuji dan sudah ada keputusan MK," kata Haris saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (9/10).

Haris berpandangan, Hakim MK akan lebih berpihak kepada kepentingan DPR dan Presiden. Sebab mereka dipilih oleh DPR dan Presiden. "MK hasilnya bisa diduga, meloloskan atau memenangkan reim karena MK sendiri adalah alat rezim. Kita mesti ingat bahwa komposisi hakim, 3 ditunjuk DPR, 3 ditunjuk Presiden," tegasnya.

Oleh karena itu, upaya menggugurkan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja tetap harus dilakukan. Karena Undang-undang memiliki ketimpangan serius dan ketikadilan bagi rakyat. "Kalau diam atau mengikuti permainan rezim, malah membahayakan kehidupan bangsa dan masyatakat," pungkas Haris.(jawapos/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]