Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU MD3 dan P3
UU MD3 dan UU P3 Dinilai Mereduksi Kewenangan DPD
Monday 19 Nov 2012 17:26:08

Majelis Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang panel Perbaikan Permohonan atas uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan (UU MD3) yang teregistrasi dengan Nomor 104 /PPU-X/2012. Perkara ini dimohonkan oleh beberapa perseorangan warga negara yang merasa dirugikan karena pilihan anggota DPD untuk mewakili aspirasinya justru terhambat dengan berlakunya UU tersebut, Senin (19/11).

“Para Pemohon dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 telah memilih anggota DPD. Pemilih mempercayakan aspirasinya kepada DPD yang dipilih, namun dengan berlakunya UU MD3 dan UU P3 justru telah mereduksi kewenangan DPD hingga tidak cukup maksimal untuk menyampaikan hak-hak warga negara,” jelas kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK.

Veri menjelaskan bahwa, Pasal 22 UUD 1945 telah dimaknai salah oleh pembuat UU. Menurut Veri, ada 2 hal terkait dengan tereduksinya kewenangan DPD, yakni untuk dapat mengajukan rancangan Undang-Undang dan membahas rancangan Undang-Undang.

“Kewenangan DPD tersebut telah dimaknai salah, dan UU MD3 serta UU P3 telah mereduksi kewenangan DPD. Kewenangan DPD berbeda dengan kewenangan DPR. Harusnya bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan secara benar, dan menempatkan (usulan rancangan undang-undang) DPD sama kedudukannya dengan usulan rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR. Ada peraturan yang berbeda dalam beberapa ketentuan MD3 dan P3,” papar Veri di hadapan Majelis Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Selain itu, lanjut Veri bahwa, ketentuan untuk membahas rancangan Undang-Undang dalam Pasal 20 UU P3 yang disebutkan bahwa Presiden telah membahasnya bersama DPR. Ketentuan tersebut justru mereduksi kewenangan DPD hanya pada tahap 1 dalam membahas rancangan Undang-Undang.

“Padahal dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, diberikan kewenangan untuk membahas RUU otonomi daerah, sumber daya alam, APBN dan lainnya. Berdasarkan penafsiran tersebut, DPD semestinya memiliki kewenangan tidak hanya tahap pertama, tapi seluruh tahapan bersama DPR dan Presiden. Mengindentifikasi beberapa ayat dan 6 pasal dalam UU MD3 dan 12 pasal dalam UU P3, sebenarnya telah salah dalam memaknainya,” jelasnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU MD3 dan P3
 
DPD Antara Ada dan Tiada di Gugatan MD3 Mahkamah Konstitusi
 
UU MD3 dan UU P3 Dinilai Mereduksi Kewenangan DPD
 
UU MD3 dan P3 Rugikan Fungsi Legislasi DPD
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]