Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
UU Kontrasepsi Filipina Dibekukan
Tuesday 19 Mar 2013 23:36:00

Gelombang protes, terutama dari kalangan Katolik yang mewarnai pengesahan UU.(Foto: Ist)
FILIPINA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Filipina membekukan sementara penerapan undang-undang baru yang memberikan akses gratis kontrasepsi, Selasa (19/3).

Putusan mahkamah diambil pada Selasa (19/3) melalui voting dengan perbandingan suara 15:5. Langkah ditempuh menyusul sejumlah petisi pembekuan atau pembatalan undang-undang.

Dengan ketetapan ini, maka undang-undang baru tersebut untuk sementara dibekukan sampai 18 Juni.

Juru bicara Mahkamah Agung Filipina Theodore Te pada tanggal tersebut mengatakan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan pendapat pihak yang mendukung dan yang menentang.

Wartawan BBC di Filipina Kate McGeown melaporkan undang-undang baru sebenarnya akan memberikan jaminan bagi warga Filipina untuk mendapatkan akses kontrasepsi.

Mengetaskan kemiskinan

Presiden Benigno Aquino sangat mendukung rencana itu dengan alasan langkah diperlukan untuk mengurangi tingkat kelahiran yang tinggi pada saat ini.

Selain itu UU tersebut diharapkan membantu mengetaskan penduduk dari kemiskinan.

"Namun kelompok-kelompok Katolik mengatakan undang-undang itu merupakan serangan terhadap nilai-nilai inti gereja Katolik," jelas Kate McGeown.

Sekitar 85% penduduk Filipina beragama Katolik.

Presiden Benigno Aquino menandatangani UU kontrasepsi pada Desember 2012 setelah diperdebatkan dan ditunda selama 14 tahun.(bbc/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]