Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
UU ITE Harus Dipahami Generasi Muda
2018-09-20 17:41:11

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta di hadapan 124 peserta Parlemen Remaja 2018 dalam diskusi panel bertema "Relevansi UU ITE Pasca Revisi" di Wisma Griya Sabha DPR RI.(Foto: Kresno/mr)
BOGOR, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, diskusi panel bertema "Relevansi UU ITE Pasca Revisi" dalam rangkaian kegiatan Parlemen Remaja 2018, menjadi momentum yang tepat sebagai ajang sosialisasi dan pemberian pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada generasi muda. Apalagi, generasi muda saat ini yang bergantung kepada perkembangan teknologi.

Hal itu diungkapkan Sukamta di hadapan 124 peserta Parlemen Remaja 2018, dalam diskusi panel bertema "Relevansi UU ITE Pasca Revisi" di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/9).

Ia juga mengapresiasi kegiatan Parlemen Remaja 2018 bertema "Pemuda di Persimpangan Teknologi Informasi" yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ini.

"Saya melihat anak-anak muda peserta Parlemen Remaja ini sangat antusias. Tema yang diambil mengenai Undang-Undang ITE ini sudah pas dan menarik. Karena secara aturan ini merupakan UU yang baru dan paling aktual, terkait dengan dunia digital. Jadi ini tema yang pas, dan perlu disosialisasikan dan dipahami juga, khususnya kepada generasi muda," papar Sukamta usai menjadi pembicara dalam diskusi panel.

Politisi PKS itu berpendapat pasal mengenai UU ITE harus dipahami seluruh generasi muda, terutama mengenai e-commerce, karena membahas tentang perlindungan pada proses transaksi. Sehingga berguna bagi generasi muda yang ingin memulai start up. Pasal 27 pada UU ITE yang membahas perilaku tentang larangan bejudi, kekerasan, memfitnah dan pornografi penting juga dipahami, supaya generasi muda tidak mudah terpengaruh

"UU ini memang dibuat untuk mengatur dunia maya kita menjadi teratur. Tapi di satu sisi, kita tidak ingin proses pengaturan dan pengetatan menjadi berlebihan bagi pengguna dunia maya. Jadi dalam pengaturan hukuman atau hal-hal yang dilarang, perlu diproporsikan lagi tingkat hukumannya. Yang dulunya besar, setelah dilakukan evaluasi tenyata perlu dikurangi. Saya harapkan dunia maya ini menjadi dunia yang teratur. Negara bisa mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggar, tetapi negara ini tidak perlu berlebihan terhadap yang tidak perlu. Sehingga kita kurangi penyalahgunaan kewenangan yang tidak penting," paparnya.

Politisi dapil DI Yogyakarta itu berharap agar peserta Parlemen Remaja menjadi seorang legislator di masa yang akan datang, sehingga para peserta harus memanfaatkan acara yang ada dengan sebaik-baiknya dan belajar yang benar di dunia nyata maupun dunia maya sehingga setelah mengikuti acara Parlemen Remaja para peserta bisa mengembangkan kemampuannya sebaik mungkin.

"Saya harapkan para peserta Parlemen Remaja tahun ini menjadi seorang Legislator dan pemimpin di masa yang akan datang tentunya ini momen yang baik para pesereta harus memanfaatkannya dan belajar yang baik di dunia maya maupun nyata sehingga setelah acara ini para peserta bisa mengembangkan kemampuannya sebaik mungkin," tutupnya.

Seperti yang diketahui acara Parlemen Remaja tahun 2018 yang diikuti 124 orang ini sudah memasuki hari ketiga dimana setiap peserta diberikan pengetahuan tentang tata cara menjadi seorang legislator serta menggunakan teknologi informasi secara baik dan dampak bahaya yang ditimbulkan jika salah dalam menggunakan sistem informasi.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]