Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pasar
UPT Pasar Tumenggungan Bantah Jual Lapak
Monday 15 Jul 2013 02:58:25

Ilustrasi, Pasar Ciputat.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
KEBUMEN, Berita HUKUM - Pihak UPT Pasar Tumenggungan Kebumen membantah telah menjual Lapak yang ada di pintu masuk pasar. Namun mereka juga tak memungkiri jika memang ada pedagang yang membuka dagangannya di pintu masuk pasar.

"Mereka memang ada, tapi kita tidak menjual lapak itu ke pedagang. Fitnah jika disebut ada oknum petugas pasar yang ikut bersekongkol menjual lapak," tandas Kepala UPT Pasar Tumenggungan Muhlisin SSos sebagaimana dilansir media lokal Kebumen Ekspres, Jumat (12/7).

Muhlisin menegaskan jika pedagang yang berjualan di pintu pasar hanya ditarik retribusi biasa, sama seperti pedagang lainnya di pasar tersebut. "Jadi tidak benar kalau kalau kami menjual lapak tersebut," ujar pria yang akrab disapa Iing ini.

Mengenai keberadaan pedagang itu, Iing menjelaskan jika mereka sebenarnya adalah pedagang yang dulunya memang berjualan di pintu pasar Tumenggungan. Jumlahnya pun sama alias tidak ada satu pun pedagang baru.

Iing menambahkan, sebenarnya pada saat pindahan pasar kemarin, mereka sudah diberi tempat di lokasi dalam pasar. Namun mereka menolak. Alasannya, jualan mereka kurang laku di lokasi yang disediakan UPT Pasar. Hingga akhirnya mereka pun kembali jualan di pintu masuk.

Namun para pedagang itu tetap diberi batasan dan aturan. Diantaranya, mereka dibolehkan jualan asalkan tidak mengganggu apalagi sampai menutup akses keluar masuk. Selain itu, apabila diperlukan untuk pindah dari lokasi tersebut, pedagang juga harus mematuhinya. "Kita juga tetap berpedoman pada konsep penataan pasar," imbuhnya.(ke/bhc/rat)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]