Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pasar
UPT Pasar Tumenggungan Bantah Jual Lapak
Monday 15 Jul 2013 02:58:25

Ilustrasi, Pasar Ciputat.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
KEBUMEN, Berita HUKUM - Pihak UPT Pasar Tumenggungan Kebumen membantah telah menjual Lapak yang ada di pintu masuk pasar. Namun mereka juga tak memungkiri jika memang ada pedagang yang membuka dagangannya di pintu masuk pasar.

"Mereka memang ada, tapi kita tidak menjual lapak itu ke pedagang. Fitnah jika disebut ada oknum petugas pasar yang ikut bersekongkol menjual lapak," tandas Kepala UPT Pasar Tumenggungan Muhlisin SSos sebagaimana dilansir media lokal Kebumen Ekspres, Jumat (12/7).

Muhlisin menegaskan jika pedagang yang berjualan di pintu pasar hanya ditarik retribusi biasa, sama seperti pedagang lainnya di pasar tersebut. "Jadi tidak benar kalau kalau kami menjual lapak tersebut," ujar pria yang akrab disapa Iing ini.

Mengenai keberadaan pedagang itu, Iing menjelaskan jika mereka sebenarnya adalah pedagang yang dulunya memang berjualan di pintu pasar Tumenggungan. Jumlahnya pun sama alias tidak ada satu pun pedagang baru.

Iing menambahkan, sebenarnya pada saat pindahan pasar kemarin, mereka sudah diberi tempat di lokasi dalam pasar. Namun mereka menolak. Alasannya, jualan mereka kurang laku di lokasi yang disediakan UPT Pasar. Hingga akhirnya mereka pun kembali jualan di pintu masuk.

Namun para pedagang itu tetap diberi batasan dan aturan. Diantaranya, mereka dibolehkan jualan asalkan tidak mengganggu apalagi sampai menutup akses keluar masuk. Selain itu, apabila diperlukan untuk pindah dari lokasi tersebut, pedagang juga harus mematuhinya. "Kita juga tetap berpedoman pada konsep penataan pasar," imbuhnya.(ke/bhc/rat)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]