Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
UNISBA: Polisi Tidak Patut Lakukan Penembakan Gas Air Mata di Wilayah Kampus
2020-10-11 05:33:08

BANDUNG, Berita HUKUM - Pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA) mengambil sikap tegas menysul peristiwa penembakan gas air mata di wilayah kampus UNISBA serta pemukulan terhadap petugas keamanan oleh oknum kepolisian saat terjadi aksi penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan rapat pimpinan (Rapim), Rektor UNISBA, Edi Setiadi mengatakan, pihaknya akan menyurati Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi dengan tembusan kepada Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Dalam surat itu Pimpinan UNISBA menyampaikan 6 poin sikap, yakni:


Pertama, pimpinan Unisba menilai para petugas kepolisian telah menggunakan excessive force saat menangani unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas kampus dan terjadinya pemukulan petugas keamanan.

"Hal tersebut tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya," jelas Edi saat konferensi pers di Rektorat Unisba Jalan Tamansari nomor 20, Sabtu (10/10), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kedua, pimpinan UNISBA berpandangan, penegak hukum termasuk polisi seharusnya memperhatikan kode etik penegakan hukum saat menggunakan kekuatannya, satu diantaranya mengenai waktu penggunaan kekuatan.

Selain itu, Aparat penegak hukum harus memperhatikan prinsip dasar dalam penggunaan kekuasaan bersenjata dalam upaya menegakan hukum sebagaimana telah ditegaskan rumusan PBB.

"Maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam bahaya jiwanya," imbuhnya

Ketiga, pimpinan UNISBA menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi itu.

UNISBA juga meminta perhatian dari Polri agar insiden tersebut tidak menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai tindakan biasa.

Karena, tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.

Keempat, kata Edi, telah terjadi penyelesaian dengan pihak Yayasan UNISBA dan pihaknya pun mengerti musyawarah merupakan upaya dalam mengatasi permasalahan.

Namun demikian, Edi meminta agar praktik musyawarah diberlakukan juga terhadap mahasiswa yang menjalani proses hukum di kepolisian.

"Kami mengimbau agar aparat kepolisian dapat menerapkan hal yang sama terhadap seluruh mahasiswa dari perguruan tinggi manapun yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum di kepolisian," kata Edi.

Kelima, pimpinan UNISBA percaya terhadap kepolisian sesuai dengan lambang Polri 'Rastra Sewakottama' yang memiliki arti Polri sebagai abdi utama pada nusa dan bangsa.

Selain itu, kepolisian juga berpegang teguh pada pasal 13 UU 2/2002 tentang tugas pokok polisi yakni, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menuntut ketiga poin tersebut dijalankan oleh kepolisian sebagai pengayom dan pemberi perlindungan," tegas Edi.

Terakhir, Pimpinan UNISBA sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi bersama komponen lainnya turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pihaknya akan terus menjalankan tugas sebagai lembaga pendidikan, meski ada insiden tersebut.

"Unisba tetap akan menjalankan peran sebagai lembaga pendidikan," tandasnya.(aut/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]