Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
UN Kaltim di Tunda Lagi, Hingga Malam Masih Ada 190 Sekolah Belum Terima Soal
Wednesday 17 Apr 2013 19:08:55

Suasana pendistribusian soal UN 2013 di aulau SMPN 1 Samarinda, Rabu (17/4).(Foto: BeritaHUKUM.com.gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di. Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini yang sempat ditundah pelaksanaannya yang seharusnya pada tanggal (15/4) menjadi Kamis (18/4) besok, namun diluar dugaan apa yang di janjikan Mendiknas meleset dan terkesan amburadul banget, karena hingga Rabu (17/4) malam masih ada sekitar 190 sekolah dari 352 sekolah yang tersebar di 14 Kabupaten / Kota di Kaltim yang belum menerima paket soal.

Kordinator Distribusi soal UN 2013 SMA/MA Diknas Kaltim, Idhamsya, MM yang sedang berada di Kantor Pos Besar Balikpapan ketika dihubungi BeritaHUKUM.com via ponselnya Rabu (17/4) malam, mengatakan bahwa hingga malam hari ini mashi ada sekitar 190 sekolah yang tersebar di 12 Kabupaten/kota dari 352 sekolah di Kaltim yang menerima soal, baru dua sekolah yang sudah lengkap yaitu kota Tarakan dan Tanah Tidur, ujar Idhamsah.

"Sampai malam ini masih ada 190 sekolah yang belum menerima soal UN, saya masih kordinasi dengan Mendiknas saat saat ini dalam perjalanan ke Makasar untuk distribusi soalnya, saya masih tetap komunikasi," ujar Idhamsyah.

Dari 190 sekolah yang belum menerima soal adalah, Samarinda 26 sekolah, Balikpapan 8 sekolah, Kukar 38 sekolah, Kutai Timur 10 sekolah, Kutai Barat 5 sekolah, Tana Paser 25 sekolah, PPU sisa sekolah, Berau 15 sekolah, Bulungan 7 sekolah, Nunukan 14 sekolah, dan Malinau 7 sekolah dan sekitar 22 sekolah swasta, tambah Idhamsah.

Hingga malam ini Musyahrim, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim yang siang tadi berangkat ke Balikpapan memantau langsung pendiistribusian soal ke Kabupaten/kota, belum bisa di hubungi, namun siang tadi mengungkapkan baru dua Kabupaten/Kota yang mendapatkan distribusi soal secara lengkap yakni Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan, 12 Kabupaten/Kota belum 100 persen dapat soal ujian, "sehingga dapat dipastikan besok UN belum dapat dilaksanakan," jelas Musyahrim, Rabu (17/4).

Hal yang sama penegasan disampaikan Walikota Samarinda, H. Sahari Jaang yang memantau langsung pendistribusian UN, mengatakan sampai hari ini soal belum datang semua dimana ada sekolah di beberapa rayon seperti SMA 6, SMA 7 dan SMA 10 Plus di rayon VI belum ada soal samasekali, jadi saya minta besok UN di tunda "ini keputusan, " ujar Jaang.

"Saya tadi sudah minta ke Kadisdik Kaltim untuk sampaikan ke Mendiknas bahwa ujian besok untuk Samarinda ditunda lagi, menunggu sampai soalnya semua di terima!," tegas Jaang.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]