Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Ubah Cara Unggah Foto
Friday 28 Mar 2014 17:00:33

Twitter memiliki dua fitur baru.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Jaringan sosial Twitter menambah fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah beberapa foto dalam satu tweet. Twitter juga meluncurkan sebuah fitur yang memungkinkan pengguna menandai hingga 10 teman-teman di dalam satu tweet.

Perusahaan itu mengatakan dalam blog mereka Twitter membuat foto "lebih sosial" dengan fitur-fitur baru tersebut.

"Kami meluncurkan dua fitur ponsel baru yang membuat foto di Twitter lebih sosial," kata perusahaan Amerika Serikat itu.

Perubahan pertama adalah tagging (menandai) foto, yang memungkinkan Anda menandai orang di foto Anda.
Perubahan lainnya adalah kemampuan memasukkan hingga empat foto dalam satu tweet, yang tidak akan mempengaruhi batas karakter 140.

Untuk menandai seseorang, pengguna harus menekan "Siapa di foto ini?" lalu kemudian mengetik nama orang tersebut.

Twitter akan mengirimkan pemberitahuan kepada orang-orang yang ditandai dan mereka dapat menyesuaikan ini di pengaturan pengguna.

Kedua fitur baru ini akan ditampilkan dalam tweet yang melekat, menurut pemberitahuan dari insinyur perangkat lunak Twitter Cesar Puerta.

Saat ini, perubahan ini hanya tersedia pada iPhone, tetapi akan segera juga tersedia pada Android.
Namun banyak pengguna Twitter di Inggris mengatakan mereka belum dapat menggunakan layanan tersebut.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]