Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Ubah Cara Unggah Foto
Friday 28 Mar 2014 17:00:33

Twitter memiliki dua fitur baru.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Jaringan sosial Twitter menambah fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah beberapa foto dalam satu tweet. Twitter juga meluncurkan sebuah fitur yang memungkinkan pengguna menandai hingga 10 teman-teman di dalam satu tweet.

Perusahaan itu mengatakan dalam blog mereka Twitter membuat foto "lebih sosial" dengan fitur-fitur baru tersebut.

"Kami meluncurkan dua fitur ponsel baru yang membuat foto di Twitter lebih sosial," kata perusahaan Amerika Serikat itu.

Perubahan pertama adalah tagging (menandai) foto, yang memungkinkan Anda menandai orang di foto Anda.
Perubahan lainnya adalah kemampuan memasukkan hingga empat foto dalam satu tweet, yang tidak akan mempengaruhi batas karakter 140.

Untuk menandai seseorang, pengguna harus menekan "Siapa di foto ini?" lalu kemudian mengetik nama orang tersebut.

Twitter akan mengirimkan pemberitahuan kepada orang-orang yang ditandai dan mereka dapat menyesuaikan ini di pengaturan pengguna.

Kedua fitur baru ini akan ditampilkan dalam tweet yang melekat, menurut pemberitahuan dari insinyur perangkat lunak Twitter Cesar Puerta.

Saat ini, perubahan ini hanya tersedia pada iPhone, tetapi akan segera juga tersedia pada Android.
Namun banyak pengguna Twitter di Inggris mengatakan mereka belum dapat menggunakan layanan tersebut.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]