Tetapi," /> BeritaHUKUM.com - Twitter Mulai Simpan Kicauan Lama

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Mulai Simpan Kicauan Lama
Tuesday 18 Dec 2012 10:02:44

Bentuk menu baru, "Your Twitter Archive" @rivanov.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Twitter akhirnya melakukan uji coba mengarsipkan kicauan lama pengguna. Uji coba ini dilakukan sejak Minggu (16/12) waktu setempat (Senin, 17/12), waktu Indonesia). Di akun Twitter yang diakses lewat situs web akan terdapat menu baru, yaitu "Your Twitter Archive".

Tetapi, belum semua pengguna dapat menikmati fitur ini. Secara bertahap, Twitter akan memberikannya kepada seluruh pengguna.

"Kami sedang menguji coba kemampuan mengunduh kicauan hanya untuk sebagian kecil pengguna," tulis juru bicara Twitter dalam sebuah e-mail kepada The Verge di AS.

Menurut laporan beberapa pengguna yang telah mendapatkan fitur tersebut, Twitter akan memberi sebuah file arsip berisi kicauan-kicauan lama pengguna. Kicauan itu nantinya bisa dibuka di situs web, di mana tampilannya mirip timeline (linimasa).

Twitter mengarsipkan kicauan pengguna dengan rapi berdasarkan tahun, bulan, tanggal, dan waktu.

Seorang pengguna Twitter asal Belanda, Rick van Overbeek (@rivanov), bersedia membagikan tautan arsip kicauan lamanya yang ia terima dari Twitter.

Segera cek akun Twitter Anda, jangan-jangan Anda salah seorang pengguna yang sudah mendapatkan fitur arsip kicauan lama, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (17/12).(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]