Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Matikan TweetDeck
Wednesday 06 Mar 2013 10:43:31

TweetDeck.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Dalam sebuah posting blog bertanggal 5 Maret 2013, Twitter mengumumkan dihentikannya dukungan untuk aplikasi TweetDeck versi iOS, Android, dan desktop berbasis Adobe Air.

TweetDeck akan ditarik dari toko aplikasi masing-masing platform mulai awal Mei 2013 mendatang. Setelah itu, aplikasi yang sudah terpasang di perangkat pengguna akan berhenti berfungsi.

Twitter beralasan, aplikasi-aplikasi TweetDeck versi iOS dan Android dimatikan layanannya karena memakai Twitter API versi 1.0 yang bakal pensiun bulan Maret ini dan diganti dengan versi 1.1.

TweetDeck versi Windows dan Mac tetap didukung, tetapi dua aplikasi ini sejatinya bukanlah aplikasi native, melainkan aplikasi web yang terbungkus shell browser.

"Kami akan memfokuskan pengembangan pada versi TweetDeck berbasis web," tulis posting blog tersebut. Twitter menyarankan pengguna untuk beralih ke TweetDeck berbasis web dan Chrome yang disebut "menghadirkan pengalaman terbaik."

Selain itu, sebagaimana dikutip dari Electronista, Twitter juga mengumumkan bakal mematikan dukungan integrasi Facebook untuk TweetDeck, termasuk versi Windows dan Mac. Hingga saat ini, TweetDeck memungkinkan penggunanya melakukan posting ke Twitter dan Facebook secara bersamaan.

TweetDeck adalah aplikasi yang menggabungkan feed dari beberapa jejaring sosial sekaligus, seperti Twitter, Facebook, MySpace, dan LinkedIn. Aplikasi ini disukai karena memungkinkan pengguna meng-update status di jejaring-jejaring sosial tersebut dari satu tempat.

Twitter mengakusisi TweetDeck pada bulan Mei 2011. Situs microblogging tersebut merogoh kocek sebesar 40 juta dollar AS dalam bentuk uang dan saham untuk membeli TweetDeck, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (5/3).(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]