Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Blokir Akun Kelompok Radikal
Friday 19 Oct 2012 10:05:42

Ilustrasi, Logo Twitter (Foto: Ist)
JERMAN, Berita HUKUM - Situs media sosial Twitter telah memblokir akun satu kelompok neo-Nazi atas pemintaan kepolisian Jerman.

Pesan di akun tersebut tidak akan bisa dibaca oleh para pengguna di Jerman walau pengguna di luar negara tersebut tetap bisa membacanya.

Ini untuk pertama kalinya situs jejaring sosial tersebut memberlakukan kebijakan sensor lokal, yang mulai berlaku Januari lalu.

"Kami mengumumkan kemampuan untuk memblokir isi pada bulan Januari. Sekarang kami menggunakannya untuk pertama kali, terkait kelompok yang dinyatakan tidak sah di Jerman," tutur Ketua Tim penasehat hukum Twitter, Alex Macgillivray, dalam pesan Twitter.

Macgillivray juga mengirim pesan lain berisi surat permintaan dari polisi yang meminta Twitter untuk memblokir akun Besseres Hannover, salah satu kelompok ekstrim kanan yang dinyatakan melanggar hukum bulan lalu.

Sekecil mungkin

"Dengan ratusan juta pesan di Twitter setiap harinya di seluruh dunia, tujuan kami adalah menghormati ekspresi para pengguna dan pada saat bersamaan mempertimbangkan hukum setempat." Katanya.

Para penyidik di Jerman melancarkan penyelidikan atas 20 anggota kelompok itu, yang kemudian didakwa dengan memicu kerusuhan rasial dan mendirikan organisasi kriminal.

Besseres Hannover diduga berada di belakang pesan video yang mengancam Menteri Urusan Sosial Jerman, Aygul Ozkan, yang merupakan warga keturunan Turki.

Bagaimanapun, Macgillivray menegaskan bahwa Twitter ingin melakukan pemblokiran akun seminimal mungkin dengan tetap mematuhi undang-unndang.

Ditambahkan bahwa, begitu menerima perintah untuk memblokir isi, maka mereka akan segera menjelaskan kepada pengguna bersangkutan tentang alasan bahwa pesan itu bisa menimbulkan masalah hukum kepada Twitter.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]