Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Akan Usir Twitpic dan Yfrog dari Aplikasi Resminya
Tuesday 18 Sep 2012 19:53:42

Twitter (Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Twitter dilaporkan akan berhenti menggunakan jasa aplikasi foto milik pihak ketiga, seperti Twitpic dan yfrog, pada aplikasi resminya.

Pada saat ini para pengguna Twitter biasa mengunggah foto pada tweetnya dengan menggunakan layanan resmi Twitter dan layanan pihak ketika seperti Twitpic dan yfrog.

Menurut berita yang dirilis oleh Buzzfeed itu, Twitter telah menghubungi perusahaan yang menyediakan layanan itu dan memberitahukan keputusan mereka.

"Mereka mencoba untuk mengontrol orang dalam aplikasi - aplikasi mereka. Mereka adalah perusahaan berbasis iklan. Begitu cara mereka mendapatkan uang", keluh pendiri Twitpic, Noah Everett.

Baru - baru ini Twitter juga memutuskan hubungan dengan sejumlah penyedia aplikasi pihak ketiga lainnya, mengumumkan aturan API yang lebih ketat. Twitter menjelaskan tujuan perubahan itu adalah agar para penggunanya bisa lebih maksimal dalam menikmati media sosial itu.

Twitter juga secara resmi mengumumkan versi 1.1 dari API - nya awal bulan ini dan memastikan bahwa program interface-nya itu tidak akan lagi mensupport RSS, XML, dan Atom.(bzf/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
• Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
• Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
• Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
• Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
• Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]