Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Defisit
Tutupi Defisit APBN 2012, Pemerintah Tarik Pinjaman
Wednesday 14 Sep 2011 19:51:55

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kemenkeu, Rahmat Waluyanto (Foto: Istimewa)
JAKARTA (Berita HUKUM.com) – Untuk menutupi defisit dalam tahun anggaran 2012, pemerintah bakal menarik pinjaman sebesar 1,9 miliar dolar AS untuk menutupi defisit dalam tahun anggaran 2012. Pemerintah pun masih mengandalkan instrumen pinjaman, baik pinjaman luar negeri serta dalam negeri serta penjualan surat berharga negara untuk menutupi defisit anggaran.

Sepanjang 2006-2011 bunga dan pokok utang mengalami peningkatan. "Utang meningkat terus, karena (anggaran RI) masih defisit dan kebutuhan pembayaran utang jatuh tempo," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahmat Waluyanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI di gedung DPR, Rabu (14/9).

Untuk 2012, lanjutnya, pemerintah rencananya akan melakukan pinjaman dari berbagai lembaga internasional baik multilateral maupun bilateral. Rincian pinjaman tersebut, yakni Bank Dunia sebesar 1,3 miliar dolar AS, Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank/ADB) sebesar 450 juta dolar AS dan Japan International Corporation Agency (JICA) sebesar 150 juta dolar AS.

Dalam Nota Keuangan dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2012 disebutkan, penarikan pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman program sebesar Rp 16,9 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp39,1 triliun yang didalamnya termasuk penerusan pinjaman sebesar Rp 9 triliun.

Penarikan pinjaman untuk proyek Pemerintah Pusat sebesar Rp 30,1 triliun tersebut terdiri atas pinjaman proyek pada kementerian/lembaga sebesar Rp 28,3 triliun dan penarikan pinjaman yang diterushibahkan ke pemerintah daerah sebesar Rp 1,8 triliun. “Tahun 2012 kita tarik 1,9 miliar dolar AS,” tandasnya.(inc/ind)


 
Berita Terkait Defisit
 
• Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
 
• Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
 
• DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
 
• Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
 
• Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]