Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Duka Cita
Tutup Usia, Aktor Senior Herman 'Ngantuk' Akan Dimakamkan di Bogor
Saturday 13 Jul 2013 15:06:02

Aktor Senior Herman Ngantuk.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meninggalnya aktor senior Herman 'Ngantuk' dibenarkan oleh salah satu rekan dan sahabat satu angkatannya di Institut Kesenian Jakarta, bernama Afrizal.

Menurut Afrizal, almarhum sahabatnya akan dimakamkan di kota asal ia dan sang istri tinggal yakni Bogor.

"Nanti jenazah akan dikebumikan di Bogor. Di sana ia sempat tinggal dengan istrinya," ujar Afrizal, Sabtu (13/7).

Afrizal menguraikan, sebelum meninggal, Herman memang didera sakit yang menyebabkan ia lumpuh. Penyakitnya itu pun membuatnya harus absen total dari dunia peran yang membesarkan namanya.

"Pernah salah pijit di tahun 2004. Setelah dipijit itu dia lumpuh nggak bisa ngapa-ngapain sampai sekarang," urai Afrizal, seperti yang dikutip dari detikhot, Sabtu (13/7).

Rekan-rekan artis hiburan pun turut merasa berduka atas kepergian bintang film era 80-an ini. Salah satunya, aktris Jajang C. Noer. Bintang film 'Gending Sriwijaya' itu mengungkapkan rasa belasungkawanya terhadap almarhum.

"Kita sama-sama pernah di IKJ. Turut berduka juga, terakhir ketemu beliau beberapa bulan lalu," paparnya.

Tak hanya film, selama ini Herman 'Ngantuk' juga bergelut di dunia sinetron televisi di mana ia menjadi sutradaranya. Salah satu karya sinetronnya yakni 'Misteri Pewaris' di tahun 1994.(dvy/doc/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
• Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
• Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
• Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
• Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]