Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
Tutup Jalan, Teratak Nikah Resahkan Pengguna Jalan Medan Amplas
Monday 10 Mar 2014 01:46:22

Oknum Dishub di sekitar lokasi pesta.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Peraturan daerah (perda) kota Medan hanya tinggal peraturan yang tertulis dalam kitab undang-undang tanpa arti dan kesan. Tidak hanya warga kota Medan, bahkan oknum-oknum dinas tertentu tidak mencerminkan tauladan sebagai orang yang terdepan dalam hal menjalankan peraturan, yang dibuat oleh Pemko Medan.

Salah satu persoalan dalam hal melanggar Perda kota Medan yang setiap minggu dialami sebagian besar warga Medan sebagai pengguna jalan umum; yakni Penutupan jalan untuk pelaksanaan Pesta, yang justru diamini oknum Kadis Perhubungan, dengan cara dikirimnya beberapa personil Dishub duduk-duduk di sekitar lokasi acara, yang menutup semua badan jalan.

Menurut amatan dni, terjadi penutupan Jl. Garu I dan Jl. Garu II, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada Miinggu (9/3).

Di beberapa jalan pemotongan atau pengalihan terjadi perselisihan antara pengguna jalan yang saling tidak mau mengalah. Dari jalan Garu I Rahayu 125 tujuan Amplas, hanya bisa melewati Gang atau jalan Bakti Abri, yang pas-pasan untuk satu mobil saja yang lewat.

Terjadi selisih pengendara 2 mobil yang melintas di Bakti Abri dan tidak ada yang mau mengalah diantara kedua supir, hingga salah satu warga mempersilahkan salah satu supir untuk masuk ke halaman rumahnya dengan membuka pagar. Tapi sebelum warga yang pintar merasa yang membuka pagarnya datang membawa solusi, klakson sepeda motor dan teriakan pengguna kendaraan terdengar riuh meriah dan bising.

Kacaunya lagi, jalan Makmur di jalan Garu II ujung sebagai pemotongan jalan dari garu III pun tertutup, lantaran pesta yang di garu II.

Saling memaki terlontar dari beberapa pengguna jalan di gang atau jalan Markisa, jalan Garu I sebagai jalan pemotongan ke garu II. Antara pengguna mobil Xenia BK 13XX GL dengan abang becak yang memaksa masuk jalur sempit, yang terjadi saling mengumpat.

Bahkan, seorang pengendara mobil kijang Inova yang bermaksud ke Garu II ujung, terlihat sibuk memutar balik mobilnya, Ia berteriak mengumpat dan memaki dengan ucapan kotor ke arah pesta.

Pak Dur, seorang pengendara becak mesin menyebutkan, bahwa dishublah yang sangat bertanggung jawab terhadap permasalahan penutupan jalan untuk pesta, "oknum dishub Medan mau cari untung saja, gak peduli warga pengguna jalan jadi susah," ujarnya, ketika diminta pendapat tentang persoalan ini.

Terkait persoalan tersebut, Aurik Yulman dari Institute Consumers and Costumers Protection Center ICCPC menyebutkan bahwa, persoalan ini tidak bisa di diam-diamkan.

"Walikota Medan harus meninjau ulang posisi kadishub Medan, Renward Parapat yang tidak mau konsen mengurai persoalan pelik kemacetan dan penutupan jalan, yang juga menyebabkan kemacatan dan perselisihan antar pengguna jalan," tandasnya.

Bukti indikasi bahwa, Kadishub turut dalam meraup keuntungan dari penutupan jalan untuk pesta, terlihat jelas dari kehadiran beberapa orang oknum Dishub di sekitar lokasi pesta, demikian jelas Aurik Yulman.

Kadis Perhubungan kota Medan, Renward Parapat ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini melalui BBM tidak membalas.(dni/bhc/sya)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]