Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
Turki Mengakhiri Status Negara Darurat
2018-07-20 09:08:28

Presiden Recep Tayyip Erdogan memenangi pilpres bulan lalu.(Foto: twitter)
TURKI, Berita HUKUM - Pemerintah Turki secara resmi mengakhiri status negara dalam keadaan darurat yang diberlakukan dua tahun lalu setelah upaya kudeta yang gagal.

Keputusan itu diumumkan pemerintah Turki, selang beberapa pekan setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan memenangi Pilpres.

Sejatinya ada pilihan untuk memperpanjang status tersebut mengingat sebelumnya Turki telah melakukan hal serupa selama tujuh bulan. Namun, kali ini Turki memilih mengakhirinya.

Melalui status darurat, pemerintah Turki telah menahan puluhan ribu orang dan memecat mereka dari pekerjaan masing-masing.

Berdasarkan catatan resmi dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, lebih dari 107.000 orang telah didepak dari pekerjaan di sektor publik dan lebih dari 50.000 orang dipenjara sembari menunggu sidang.

Sebagian besar dituduh mendukung ulama Fethullah Gulen, mantan sekutu Erdogan yang kini mengasingkan diri ke Amerika Serikat.

Turki menuding Gulen dan para pengikutnya menggelar kudeta, namun dia membantahnya.

Dalam peristiwa kudeta itu, parlemen Turki dibombardir oleh pesawat militer dan lebih dari 250 orang meninggal dunia.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]