Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
Turki Berhentikan 350 Polisi Terkait Kasus Korupsi
Wednesday 08 Jan 2014 01:51:14

Pemecatan dan mutasi polisi telah dilakukan selama beberapa bulan.(Foto: Reuters)
TURKI, Berita HUKUM - Pemerintah Turki dilaporkan memberhentikan 350 perwira polisi di ibukota Ankara menyusul penyelidikan korupsi.

Media Turki melaporkan mereka diberhentikan berdasarkan dekrit pemerintah yang dikeluarkan Senin tengah malam (6/1), termasuk kepala unit kejahatan keuangan, unit anti penyelundupan dan unit kejahatan terorganisasi.

Pemecatan dan mutasi kali ini merupakan yang terbesar sejak kepolisian Turki memulai penyelidikan korupsi di pemerintah.

Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan menyebut penyelidikan korupsi ini sebagai kampanye yang kotor.

Dengan pemecatan terbaru ini, pihak berwenang mendatangkan perwira polisi dari luar ibukota untuk mengisi jabatan-jabatan yang ditinggalkan.

Sebelumnya sejumlah polisi juga dipecat terkait penyelidikan kasus korupsi.

Tiga menteri kabinet, Menteri Lingkungan Erdogan Bayraktar, Menteri Ekonomi Zafer Caglayan dan Menteri Dalam Negeri Muammer Guler mengundurkan diri setelah anak-anak mereka ditangkap terkait penyelidikan korupsi di bank negara.

Pemberhentian 350 perwira polisi ini terjadi di tengah upaya pemerintah meminimalkan dampak penyelidikan korupsi.

Banyak pihak yakin penangkapan dan pemberhentian ini mencerminkan perselisihan di dalam tubuh partai AK yang berkuasa.

Partai dilaporkan terpecah antara kubu yang mendukung PM Recep Tayyip Erdogan dan kubu pendukung Fethullah Gulen, cendekiawan Islam berpengaruh yang mengasingkan diri di Amerika Serikat.

Anggota kubu Gulen dikatakan memegang berbagai jabatan penting di lembaga-lembaga seperti kepolisian dan pengadilan.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]