Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Anak
Tupoksi Kementerian Perlindungan Anak Harus Diubah
Thursday 09 Apr 2015 03:30:37

Setya Novanto saat menerima Komunitas Peduli Anak Indonesia di ruang rapat pimpinan DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR mengapresiasi Komunitas Peduli Anak Indonesia yang sangat concern terhadap nasib anak Indonesia dari berbagai kejahatan dan kekerasan anak, khususnya dari kejahatan seksual. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menerima Komunitas Peduli Anak Indonesia di ruang rapat pimpinan DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Ketua Komunitas Peduli Anak Indonesia, Rossa Dino Pati Djalal mengungkapkan bahwa kedatangannya tersebut untuk mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kejahatan terhadap anak, meskipun Inpres No.5 Tahun 2014 telah dikeluarkan. Namun ia melihat hal tersebut belum membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perlindungan anak Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari masih tingginya angka kekerasan terhadap anak yang hingga pertengahan April 2015 ini mencapai ribuan kasus.

“Oleh karena itu kami berharap agar DPR yang memiliki fungsi pengawasan untuk dapat lebih mengawasi pelaksanaan dari Inpres tersebut. Hal ini semata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak kami, anak Indonesia dalam proses menggapai cita-cita dan impiannya,” ungkap Rossa.

Senada dengan Ketua DPR RI, Anggota Komisi VIII, Desy Ratnasari yang ikut mendampingi Setya Novanto menerima Komunitas tersebut, juga sangat mengapresiasi Komunitas Peduli Anak Indonesia yang mayoritas merupakan ibu-ibu yang juga masih memiliki anak-anak di bawah umur. Dikatakannya, Ibu merupakan ujung tombak perlindungan anak. Lebih jauh Desy juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah mengupayakan untuk kembali merevisi Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan 2014 lalu.

“Kami (Komisi VIII) juga ingin merevisi UU Perlindungan Anak yang baru disahkan tahun 2014 lalu, karena ada beberapa butir yang menurut kami kurang bisa memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia. Salah satunya terkait dengan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang maksimal selama 15 tahun kurungan penjara. Hukuman itu jelas sangat ringan dibanding dengan dampak psikologis atas kekerasan yang dialami anak dalam hidupnya,” ungkap Desy.

Dilanjutkan Desy, rencana revisi UU tersebut belum dapat dilakukan mengingat UU tersebut masih seumur jagung alias baru saja disahkan. Namun ia berjanji akan terus memperjuangkan hal tersebut untuk menjadi prioritas Prolegnas di tahun mendatang.

Kini dikatakannya, hal lain yang tengah diperjuangkannya adalah merubah Tupoksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) yang hanya sekedar mengordinasi dan bukan Kementerian teknis yang dapat langsung action atau bergerak.

“Anggaran Kementerian PP & PA ini hanya sekitar 217 Miliar, sangat sedikit jika dibanding kementerian lainnya. Oleh karena itu sangat dimaklumi jika kementerian ini tidak bisa berbuat banyak. Tapi tentu saja hal itu tidak bisa terus menerus menjadi alasan untuk tidak bisa melindungi anak Indonesia secara keseluruhan, hingga akhirnya Kami berpandangan untuk merubah Tupoksi dari Kemen PP & PA ini agar bisa langsung bergerak memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia secara keseluruhan.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Anak
 
Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]