Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Tuntutan Tidak Sesuai Kesepakatan dengan Jaksa, Istri Terdakwa Keberatan
2018-06-23 14:09:37

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan terjadi jual beli kasus kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda, kasus ini mencuat ketika Istri terdakwa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai keinginan dan janji Jaksa.

Informasi yang di peroleh pewarta, jauh hari sebelum Idul Fitri 1438 H, dimana terdakwa Rizky Akbar (24) yang terjerat kasus narkotika yang terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara: 344/Pid.Sus/2018/PN Smr, di tuntut oleh Jaksa Andi Kurniawan, SH yang menjabat Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa selama 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara membuat istri terdakwa Rizki Akbar warga jalan Jelawat Gg. 9 Kelurahan Sidodamai, Samarinda kecewa. Terdakwa yang digiring jaksa memiliki sabu seberat 3,84 gram tersebut terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud Pasal 112 (ayat) 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Merasa sudah memberikan sejumlah uang pelicin untuk meringankan suaminya agar di tuntut dibawah 5 tahun, akhirnya si Istri terdakwa kecewa dan keberatan atas tuntutan jaksa kepada Penasihat Hukum-nya.

Penasihat hukum terdakwa Rizki Akbar, Endah Sulistiany, SH kepada wartawan di PN Samarinda (21/6) mengatakan bahwa, awalnya tidak mengetahui kalau ada pemberian dana kepada oknum Jaksa untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Saya tahunya ketika JPU sudah menuntut terdakwa Rizki 8 tahun penjara, istri terdakwa mengeluh karena tidak sesuai janji jaksa, sementara dana sudah diterima," ujar Endah.

Terkait tuntutan 8 tahun penjara pada, Kamis (21/6) rencana sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa di tunda hingga satu minggu kedepan.

Jaksa Andi Kurniawan ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com melalui telepon selulernya, Jumat (22/6) malam terkait adanya dugaan jual beli kasus untuk meringankan hukuman bagi terdakwa Rizki, Andy mengatakan dirinya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang dari istri terdakwa Rizki Akbar, Namun, diakuinya bahwa terkait masalah tersebut dirinya sudah akan di panggil Kejati Kaltim pada Senin (25/6) nanti, terang Andy.

"Saya juga sudah dipanggil pak Kajati pada Senin (25/6) besok, laporannya juga sudah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujar Jaksa Andi.

Kepada pewarta, Jaksa Andi juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari ibunya Rizki. "Saya tidak pernah terima uang dari ibunya, uang Rp 35 juta yang dibawa Nispi staf saya, Nispi tidak pernah ngomong dan tidak nyampaikan kepada saya, kasusnya sama dengan kasusnya Fatkur," jelas Andi.

"Logikahnya kalau uang itu nyampai tidak mungkin tuntutan begitu, saya tidak mau ambil resiko kalau uang sudah terima tuntutan segitu," tegas Jaksa Andi, yang juga menjabat Kasih Datun Kejari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]