Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Malpraktek
Tuntutan Tak Dipenuhi, Gonti Polisikan RSHB
Saturday 13 Apr 2013 23:24:22

Edwin Timothy Sihombing, bayi yang kehilangan jari tangannya.(Foto: beritajakarta.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonti Laurel Sihombing (34) akan melaporkan Rumah Sakit Harapan Bunda ke Polisi. Laporan itu didasarkan atas dugaan malapraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, terhadap bayi pertamanya, Edwin Timothy Sihombing.

"Rencananya, minggu depan saya akan melapor ke pihak kepolisian dan sudah konsultasikan ini kepada pengacara saya," ujar Gonti saat ditemui di RS Harapan Bunda (RSHB), Jumat (12/4).

Menurut Gonti, rencana laporannya ke aparat kepolisian bisa saja tak dilakukan asalkan pihak rumah sakit memberikan surat pernyataan tertulis bahwa bersedia merawat bayinya hingga sembuh total. Dikatakan Gonti, hanya itulah yang ia perjuangkan terhadap pihak rumah sakit.

"Saya tidak ingin materi. Saya hanya ingin anak saya sembuh. Mau sepuluh tahun ke depan kek baru sembuh, mereka harus tetap tanggung jawab," kata pria berkepala plontos tersebut.

Gonti mengaku kecewa kepada rumah sakit itu. Pasalnya, sejak dia melayangkan protes saat jari telunjuk kanan bayinya mengalami bengkak, 2 Maret 2013 lalu, pihak rumah sakit bersedia merawat Edwin. Namun, upaya tersebut hanya diungkapkan lisan dan tak diikuti pernyataan tertulis yang memiliki dasar kekuatan hukum.

Seperti dikutip dari kompas.com, kini pihak keluarga Edwin Timothy masih memberikan toleransi waktu bagi Rumah Sakit Harapan Bunda untuk menyelesaikan kasus dugaan malpraktik yang menimpa bayi berusia 2,5 bulan ini.

Apabila penanganan masalah ini terkatung-katung, maka pihak keluarga tidak akan segan-segan, untuk melanjutkan masalah ini ke meja hijau. Gonti Sihombing (34), ayah bayi malang tersebut ketika ditemui Kompas di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jalan TB. Simatupang No. 33 Jakarta Timur, pada Jumat (12/4) mengatakan bahwa pihaknya masih cukup bersabar untuk memberikan waktu bagi pihak rumah sakit untuk memberikan jaminan penyembuhan bagi anaknya.

"Pada Kamis malam, saya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya Happy Sihombing, bahwa kami akan menunggu surat resmi dari pihak rumah sakit kepada keluarga. Kami masih akan menunggu hingga batas minggu ini," kata Gonti.

Gonti mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan surat keberatan mengenai nasib anaknya pada tanggal 2 Maret lalu, namun hingga saat ini pihak RS Harapan Bunda belum juga memberikan tangapan sikap secara tertulis kepada pihaknya.

Padahal ujar Gonti, selama beberapa kali pertemuan, pihak RS Harapan Bunda telah berjanji kepadanya untuk membuat sebuah jaminan tertulis yang nanti akan dilegalkan oleh pengacara, menyatakan bahwa mereka akan menanggung biaya pengobatan tangan anaknya hingga sembuh total.

"Sekarang sudah hampir tiga minggu, sampai saat ini surat jaminan tersebut saya belum terima. Saya tidak asal omong, terkait peryataan ini. Karena selama bertemu saya selalu merekam pembicaraan kami," tutur Gonti.

Kuasa hukum korban, Happy SP Sihombing menyatakan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak RS Harapan Bunda, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Saat ini kami masih mengupayakan untuk memperjuangkan hak yang harus didapat pihak keluarga. Kita tunggu saja perkembangannya sampai minggu depan," jelas Happy.

Sementara itu, Mira selaku bagian Humas pada rumah sakit Bunda Harapan hingga saat ini, tidak bisa dihubungi Kompas melalui telepon seluler untuk memkonfirmasikan mengenai peryataan sikap keluarga korban.

Sebelumnya diberitakan, Edwin, bayi 2,5 bulan, terpaksa kehilangan separuh jari telunjuk kanan setelah diduga digunting dokter RS Harapan Bunda. Orangtua menduga kuat ada malapraktik. Edwin datang ke RS atas keluhan demam tinggi. Di ruang IGD anak, dokter memberikan penanganan, mulai dari infus di punggung tangan kanan, obat antikejang di dubur, hingga alat bantu pernapasan.

Namun, keanehan mulai tampak pada hari ketiga. Jari telunjuk hingga titik infus di tangan kanan Edwin mengalami pembengkakan. Lama-kelamaan mengeluarkan nanah hingga tampak membusuk. Kondisi itu yang berujung pada upaya dokter diduga mengamputasi dua ruas jari telunjuknya menggunakan gunting, tanpa obat bius serta tanpa sepengetahuan kedua orangtua bayi.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Malpraktek
 
Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]