Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kekerasan terhadap Wartawan
Tuntutan JPU Dituding Jauh dari Keadilan, Kejari Kaur Kembali di Unjuk Rasa
2019-08-14 11:48:14

Suasana saat unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kaur Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Puluhan massa pada, Selasa (13/8) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kaur, Bengkulu guna menuntut keadilan, yang dituding menegakkan hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Menurut Koordinator unjuk rasa yakni Aprin T Yanto mengatakan bahwa, "Kejaksaan Negeri Kaur dalam melakukan penuntutan terkait kasus Penganiyaan terhadap wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Kaur, pelakunya hanya dituntut 2 bulan dengan pasal 351 KUHP," ungkap Aprin, Selasa (13/8).

Aprin juga menyayang salah-satu alasannya karena JPU Kejaksaan Negeri Kaur mengaku menuntut 2 bulan adalah pelaku karena kooperatif saat persidangan. Padahal, menurut Aprin saat persidangan pelaku HP berbohong dengan Majelis Hakim ketika ditanya "apakah Henro Pratama (HP) sudah pernah bertemu dengan korban?, dengan jawaban "belum pernah."

Sehingga, walau akhirnya HP mengaku sudah pernah bertemu korban terkait ketidak senangan dengan korban Aprin yang memberitakan di Media; adanya pertanyaan pembuatan Rumah Dinas baru Bupati Kaur mencapai puluhan milyar tapi sudah mengalami kerusakan. "Artinya dari sisi kooperatif dari mana kebohongan tersebut," tanya Aprin, yang juga Aprin sekaligus sebagai korban penganiyaan oleh tersangka Henro Pratama tersebut.

Aprin juga mempertanyakan saat unjuk rasa yakni "apa yang menjadi dasar hukum Kejaksaan menuntut pelaku sebagai orang dekat Bupati Kaur itu..?, semestinya JPU melakukan pendalaman terhadap semua materi berkas dari Kepolisian," jelas Aprin.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang jadi Tersangka, lantas dilakukan penegakkan hukum sangat ketat," cetus Aprin.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Doglas terkait kasus Penganiyaan tersebut mengatakan bahwa, "pihak Kejaksaan sudah melakukan penuntutan secara prosedur, dan tidak ada keberpihakan kemana saja, akan tetapi kalau untuk memuaskan segala pihak kejaksaan bukanlah alat pemuas "kata Doglas saat ditemuwi diruang kasat intel Kejari Kaur.

Terkait penegakkan hukum yang terkesan lamban, Kejari Kaur sudah berupaya semaksimal mungkin tapi dengan keterbatasan personil yang bada menjadikan dalam penanganan laporan yang masuk harus antri terdahulu," pungkas Doglas.

Sebagaimana diketahui, saat bulan suci Ramadhan lalu, salah satu wartawan Media Online di wilayah kerja di kabupaten Kaur bernama Aprin T Yanto, SE (36) pada, Selasa (14/5/2019) lalu, sekira pukul 12:02 WIB dibogem sebanyak 2 kali oleh oknum yang diduga kuat sebagai ajudan Bupati Kaur Gusril Pausi yang bernama Hendro Pratama, kejadian tepatnya di kantor Pemda lantai 3 pada ruang tunggu Bupati Kaur, saat korban tersebut meminta izin untuk bertemu Bupati Kaur.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kekerasan terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]