Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
Tuntut Perhatian Pemerintah Ratusan Warga Blokir 10 Km Jalan Buket Cinta
Wednesday 06 Nov 2013 06:31:22

Kondisi jalan antar kecamatan dari Buket Cinta kecamatan Peunaron dan Desa Sikabut kecamatan Rantau Perlak.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, BeritaHUKUM.com - Ratusan warga masyarakat kecamatan Penaron, Selasa (5/11), melakukan Aksi pemblokiran 10 Km jalan antar kecamatan, tepatnya desa Seumanah Jaya kecamatan Rantau Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

Pemblokiran tersebut terjadi mulai pukul 7:10 wib, dimulai dari turunan Buket Cinta kecamatan peunaron hinga Desa Sikabut kecamatan Rantau Perlak, mereka meminta pemerintah kabupaten Aceh Timur untuk memperbaiki jalan, yang telah lama menjadi kubangan kerbau.

Dalam dialoknya Muspika kecamatan Rantau Perlak, Danramil Kapten Inf. Muhammad Yusuf, Kapolsek Ipda.Muhammad Daud dan Camat, Kecamatan Rantau Perlak Drs. Julbahri, bersama tokoh Masyarakat Kecamatan Peunaron di ruangan Sekolah Dasar Negeri 3 Seumanah Jaya, Desa Sarang Nyala, yang berakhir pukul 14:30 wib warga telah mengizinkan pengguna jalan untuk lewat.

Geuchik Seumanah Jaya Jami'an pada awak media mengatakan, "jalan penghubung antar kecamatan Serbajadi (Lokop), kecamatan Peunaron Rantau Perlak ke kabupaten Aceh Timur sudah lama hancur, bagaikan kubangan kerbau, namun tidak ada perhatian dari pemerintah setempat".

Jami'an yang didampingi tokoh masyarakat lainnya menambahkan, "Hal yang Sama juga pernah di lakukan pada tahun 2011 yang lalu, namun belum Ada tanggapan yang serius dari pemerintah".

Sementara Camat Kecamatan Rantau Perlak kabupaten Aceh Timur Drs.Julbahri di lokasi pemblokiran jalan, pada awak media mengatakan, "kita pihak muspika selaku perpanjangan tangan pemerintah, dalam negosiasi dengan tokoh masyarakat, telah kita minta untuk di bersihkan pemblokiran tersebut, dan memindahkan semua penghalang yang di letakkan di badan jalan".

Julbahri, menambahkan, "saya sudah berkordinasi dengan bupati, dan Bupati pun sudah berkoordinasi dengan Gubernur, tuntutan warga akan kita penuhi dan realisasi, kami minta waktu satu minggu untuk memperbaiki jalan yang berlubang," ujar Julbahri.(bhc/sya)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]