Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Tuntut Keadilan, Seluruh Wartawan Media Online akan Temui Bupati dan DPRD Kaur
2019-03-09 05:54:26

Ilustrasi. Suasana saat acara rapat koordinasi kabag Humas DPRD Kaur dengan para awak media online, media cetak dan media elektronik di kantor DPRD Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Keseriusan para wartawan media online yang bertugas di Kaur dalam memperjuangkan keadilan pembagian jatah budget anggran liputan media yang selama ini dirasakan tidak berjalan dengan baik, akhirnya mulai menyusun langkah baru dengan berencana akan menghadap ke Bupati kabupaten Kaur, Gusril Pausi serta kepada DPRD kabupaten Kaur, Bengkulu dalam waktu dekat.

Dalam langkah bukti keseriusan pergerakan seluruh wartawan media online di kabupaten Kaur melangsungkan rapat pembahasan di rumah makan Taman Bineka, Kaur, Bengkulu guna mendapatkan beberapa poin penting, diantaranya:

1. Resmi membentuka kepengurusan baru yang bernama Ikatan Wartawan Media Online Kaur (IWOK),.

2. Menetapkan kepengurusan terpilih : Penasehat: Fahrorozi ,Simarjhon dan Muhtadin.
Ketua : Sulaiman Efindi, Spd Sekretaris :Yanda Gustiarsa,S.Kom.
Bendahara :Indah Sementar anggota seluruh wartawan media online yang ada di Kabupaten Kaur Bengkulu.

3. Membentuk program jangka pendek untuk ,menemui Bupati dan DPRD Kaur dalam menuntut keadilan yang selama ini terus terjadi dalam hal ketimpangan terhadap realisasi dana publikasi antara media online dan media cetak harian yang terkesan jauh dari keadilan.

Menurut Ketua Terpilih:Sulaiman Efindi, menyampaikan bahwa, ketidakadilan ini sudah lama dirasakan oleh rekan-rekan wartawan media online di kabupaten Kaur, tapi sangat disayangkan selama ini pihak Pemerintah Daerah kabupaten Kaur dan DPRD terkesan tutup mata, bahkan pura-purah tidak tau terkait permasalahan tersebut.

"Nah saat ini kami seluruh wartawan media online kabupaten Kaur, Bengkulu akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang sesuai regulasi yang ada dalam memperjuangkan keadilan terhadap hak kami sebagai wartawan media online, agar tidak dipandang sebelah mata kedepannya," jelas Sulaiman, Jumat (8/3).

Sulaiman juga menambahkan, bila Bupati Kaur dan DPRD nantinya masih terkesan masah bodoh, maka kami akan lakukan sikap, "tidak perlu menjalin kerjasama semenjak kepemimpinan Bupati saat ini dan seluruh Anggota DPRD periode sekarang," pungkas Sulaiman dengan tegas.

Sementara salah satu Penasehat IWOK Kaur yang terpilih yakni Simarjhon berharap kepada pengurus terpilih untuk lebih cepat mengambil langka-langka penting dalam menyusun kegiatan pekan depan, agar harapan seluruh rekan wartawan media online kabupaten Kaur dapat segera terwujud.

Simarjhon mengingatkan kepada seluruh wartawan media online yang ada di Kaur, agar selalu mengedepankan Independen sebagai Wartawan dalam menjalanka tugas, agar kedepannya kemajuan kabupaten Kaur provinsi Bengkulu semakin dapat dilihat dalam segala hal, pungkas Simarjhon

Sedangkan, sampai berita ini diterbitkan Bupati Kaur Gusril Pausi, belum bisa dihubungi dengan menggunakan telpon seleluler untuk mendapatkan tanggapannya terkait, ramainya pemberitaan dua pekan belakangan ini terkait tuntutan para awak media online dalam memperjuangkan keadilan pemerataan budget publikasi dengan media cetak harian yang lazim disebut Jawa Pos Grup.(bh/aty)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]