Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Blok Mahakam
Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
2018-12-27 13:53:28

Ribuan massa aksi dari Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB) saat melakukan long march menuju di depan kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/12).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ribuan Warga Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB), Kamis (27/12) menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Kaltim.

Sebelum menggelar orasi didepan kantor Gubernur, ribuan warga Kukar yang membawa berbagai spanduk, terlebih dahulu massa yang umumnya warga Kukar tersebut berkumpul di GOR Segiri Samarinda, lalu dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju kantor Gubernur Kaltim yang terletak di Jalan Gajah Mada Samarinda.

Koordinator KRKB, Thauhid Aprilianur disela-sela aksi demo mengatakan bahwa, aksi demo diikuti perwakilan masyarakat dari 18 Kecamatan di Kukar, dari Tabang sampai Samboja.

"Semua Kecamatan turun, dari Tabang sampai Samboja," ujar Aprilianur, Kamis (27/12).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, aksi demo ribuan warga Kukar yang membludak di jalan, sehingga Polisi terpaksa menutup ruas Jl. Gajah Mada yang berada di depan kantor Gubernur tersebut.

Aksi yang berlangsung damai tersebut sempat terjadi kericuhan akibat sejumlah massa yang mendesak ingin masuk ke dalam kantor Gubernur, karena ingin menemui dan menagih janji Gubernur Kaltim dihadang oleh Kepolisian.

Kordinator aksi Thauhid juga menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi lanjutan yang dilakukan sekitar sebulan yang lalu di Tenggarong.

Tuntutan utama dari massa aksi tersebut yakni, massa meminta porsi Partisipasi Interest (PI) Blok Mahakam sebesar 50 persen untuk Kukar dan 50 persen untuk Pemprov Kaltim.
Saat ini pembagian porsi PI Blok Mahakam Kukar mendapatkan bagian 33,5 persen, dan Pemprov Kaltim sebesar 66,5 persen, terang Tahuid.

"Tuntutan kami Kukar 50 persen, Provinsi 50 persen, karena Blok Mahakam ini hanya ada di wilayah Kukar saja, apa salahnya ambil keputusan setengah-setengah," ujar Tahuid.

Diakui Tahuid bahwa keputusan pembagian porsi PI Blok Mahakam yang lalu bukanlah keputusan yang diambil oleh Isran Noor, melainkan Gubernur Kaltim sebelumnya yakni Awang Faroek Ishak. Namun kami menagih janji Isran Noor saat masa kampanye lalu yaitu berjanji akan memberikan pembagian porsi PI Blok Mahakam, sesuai dengan permintaan masyarakat Kukar.

"Memang bukan keputusan Isran Noor Gubernur sekarang, tetapi keputusan Awang Faroek. Namun, kami janji Isran Noor untuk penuhi itu kita tagih janjinya," pungkas Tahuid.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Blok Mahakam
 
Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
 
Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
 
HMI Kalimantan Unjuk Rasa Mendesak Jokowi-JK Agar 'Save Blok Mahakam'
 
Menteri ESDM: Pemerintah Serahkan Pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pertamina
 
Ribuan Masa Demo Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]