Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yayasan
Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
Saturday 07 Feb 2015 18:35:10

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon perkara pengujian Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Dahlan Pido, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan telah melakukan perbaikan permohonan.

“Saya telah melakukan perbaikan sesuai dengan nasihat Maejalis Hakim pada sidang yang lalu, yakni mempertajam dalil permohonan, serta memperjelas kedudukan Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Dahlan pada sidang perbaikan permohonan, di ruang pleno MK, pada Kamis (5/2).

Sebelumnya, Pemohon sebagai Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie merasa dirugikan karena yayasan tidak dapat memberikan gaji, upah, atau honorarium kepada Pemohon sebagai Pembina karena adanya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan. Padahal dalam praktiknya menjalankan organisasi yayasan, Pemohon sama dengan para pengurus lainnya yang melakukan aktivitas secara rutin bersama-sama.

Pemohon juga meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.(panjierawan/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Yayasan
 
50 Tahun YHK, Tutut Soeharto : Telah Banyak Kerja Nyata yang Ditorehkan
 
MK Tolak Uji UU Yayasan
 
DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
 
Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
 
Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]