Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Jalan Tol
Tuntut Ganti Untung Lahan Proyek Jalan Tol, Projo Mengeluh ke DPRD Kaltim
2019-12-23 14:46:08

Rapat dengar pendapat yang dipimpin H Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim dengan Kelompok Tani, Bukit Merdeka, Samboja, Kukar terkait ganti untung tanam tumbuh yang diwakili Projo,(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek jalan Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) yang baru-baru ini diresmikan penggunaannya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyisakan problem bagi masyarakat kecil yang nota bene adalah petani yang selama ini menggantungkan hidup mereka dari bercocok tanam.

Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewakili kelompok tani dari warga Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar mendatangi Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (18/12) menyampaikan keluhan terkait lahan warga yang masuk areal Jalan Tol Samarinda - Balikpapan yang hingga saat ini belum dilakukan pembayaran..

Kedatangan mereka disambut Komisi I DPRD Kaltim dan langsung melakukan rapat dengan pendapat terkait keluhan yang disampaikan Projo.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, H Jahidin, SH yang diikuti beberapa anggota DPRD lainnya sedangkan dari Projo dipimpin Ketua DPC Sigit Nugroho.

Sigit Nugroho mengatakan bahwa permasalahan dimulai dari lahan tanam tumbuh yang sifatnya pinjam pakai milik 20 kelompok tani pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto yang digusur untuk digunakan menjadi jalan tol.

"Kebetulan lahan milik negara, hanya untuk pinjam pakai sepanjang hanya untuk ditanami saja tidak ada pergantian lahan jadi sifatnya hanya ganti untung tanam tumbuh. Jenis tanamnnya sendiri beragam mulai dari mangga, durian dan rambutan," ujar Sigit.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan akan mengkaji referensi atas kebenaran laporan tersebut. Selain itu, dalam rangka mendapatkan informasi yang berimbang maka kedepan pihaknya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kukar selaku tim pembebasan lahan warga, terang Jahidin.

H Jahidin yang mantan Komisi I DPRD Kaltim periode 2014 - 2019 mengakui bahwa perkara ini sudah ditangani Anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019, dan melimpahkan kepada pemerintah Kukar. Namun tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Selaku Ketua Komisi IDPRD Kaltim pihaknya berjanji akan membantu menuntaskan persoalan ini, tegas Jahidin.

"Kembalikan hak masyarakat terkait dengan ganti untung, wajar kita berikan, masalah lahan milik negara yang sifatnya hanya pinjam pakai dan itu didukung dengan aturan terkait tanam tumbuh maka bisa saja masyarakat mendapatkan ganti untung sewajarnya." ujar Jahidin.

"Setelah mendapatkan data dan informasi yang berimbang antara pihak petani yang diwakili Projo dengan instansi terkait lainnya, maka perlu untuk melakukan kunjungan lapangan guna melihat langsung kondisi rillnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]