Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Tuntaskan BLBI, Proses Anthony Salim dkk
Thursday 18 Apr 2013 13:10:13

Aksi demo Himpunan masyarakat untuk kemanusiaan dan keadilan (Humanika) saat Demo Didepan Gedung KPK, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan masyarakat untuk kemanusiaan dan keadilan (Humanika) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Bantuan Luquiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka meminta KPK agar segera menjebloskan Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Samadikun Hartono ke dalam penjara.

Mereka mendukung KPK dalam memproses kasus ini, tiga menteri era Megawati Soekarno Puteri sudah diperiksa KPK terkait kasus ini. Menteri-menteri era Megawati itu adalah Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, dan Bambang Subianto.

"Mega skandal BLBI Rp 650 triliun sangat membebani rakyat Indonesia, dimana setiap tahunnya dalam APBN harus dianggarkan Rp 30 triliun untuk membayar hutang BLBI," kata Sobarul Presidium, Koordinator Presidium Humanika.

"Kami tidak rela bahwa korupsi BLBI harus membebani kehidupan cucu banga Indonesia. Padahal dana begitu besar itu seharusnya bisa diberikan pada masyarakat miskin," tambahnya.

"Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Samadikun Hartono, dkk jebloskan ke dalam penjara." Kasus ini pernah muncul saat KPK dipimpin Antasari Azhar. Kala itu Antasari berpendapat proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.

BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]