Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Tuntaskan BLBI, Proses Anthony Salim dkk
Thursday 18 Apr 2013 13:10:13

Aksi demo Himpunan masyarakat untuk kemanusiaan dan keadilan (Humanika) saat Demo Didepan Gedung KPK, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan masyarakat untuk kemanusiaan dan keadilan (Humanika) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Bantuan Luquiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka meminta KPK agar segera menjebloskan Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Samadikun Hartono ke dalam penjara.

Mereka mendukung KPK dalam memproses kasus ini, tiga menteri era Megawati Soekarno Puteri sudah diperiksa KPK terkait kasus ini. Menteri-menteri era Megawati itu adalah Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, dan Bambang Subianto.

"Mega skandal BLBI Rp 650 triliun sangat membebani rakyat Indonesia, dimana setiap tahunnya dalam APBN harus dianggarkan Rp 30 triliun untuk membayar hutang BLBI," kata Sobarul Presidium, Koordinator Presidium Humanika.

"Kami tidak rela bahwa korupsi BLBI harus membebani kehidupan cucu banga Indonesia. Padahal dana begitu besar itu seharusnya bisa diberikan pada masyarakat miskin," tambahnya.

"Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Samadikun Hartono, dkk jebloskan ke dalam penjara." Kasus ini pernah muncul saat KPK dipimpin Antasari Azhar. Kala itu Antasari berpendapat proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.

BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]