Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Tunjukkan Solidaritas, Lampu JPO GBK Visualkan Warna Bendera Selandia Baru
2019-03-17 12:39:26

Sebagai bentuk solidaritas dan ungkapan duka cita, selama seminggu, kombinasi warna di Jembatan Penyeberangan Orang Gelora Bung Karno (JPO GBK) akan terus membentuk warna-warna bendera Selandia Baru.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut berbelasungkawa atas peristiwa teror biadab di Kota Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 49 orang umat islam.

Sebagai bentuk solidaritas dan ungkapan duka cita, selama seminggu, kombinasi warna di Jembatan Penyeberangan Orang Gelora Bung Karno (JPO GBK) akan terus membentuk warna-warna bendera Selandia Baru.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, penayangan kombinasi warna di JPO GBK tersebut merupakan bentuk dukungan Jakarta kepada Selandia Baru. Terutama keluarga korban penembakan massal di dua masjid tersebut.

"Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur," ujarnya Sabtu (16/3).

Hari menjelaskan, sejak malam tadi, JPO GBK telah menayangkan tiga kombinasi warna yang ada di bendera tersebut yakni merah, biru, dan putih.

"Setiap harinya, desain tata lampu itu akan mulai dinyalakan pukul 18.00 hingga 05.00 pagi," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengucapkan turut berduka cita melalui media sosialnya.

"Atas nama warga Jakarta, kami turut berbelasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan dan juga kepada komunitas Muslim di Selandia Baru," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya.

Anies menyampaikan, Jakarta bersama dalam solidaritas dengan warga Christchurch. Warga di kota itu, lanjut dia, terkenal karena kedamaian, keterbukaan, dan keramahan terhadap semua orang dari berbagai golongan.

"Kami percaya pemerintah Selandia Baru sedang menangani tragedi ini dengan serius dan keadilan pasti akan ditegakkan," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
• Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
• Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
• Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
• Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
• LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]