Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
Tunggu Putusan PTUN, MK Kembali Tunda Putus Sengketa Pemilukada Kota Gorontalo
Tuesday 19 Nov 2013 01:10:25

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca putusan sela tiga perkara Sengketa Pemilukada Kota Gorontalo yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, Pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid, dan Pasangan Talib-Ridwan Monoarfa, Mahkamah juga mendengarkan laporan para pihak pada sidang yang digelar Kamis 31 Oktober lalu. Putusan sela Mahkamah pada 31 April 2013 menyatakan menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/ PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Usai mendengarkan laporan tersebut, Mahkamah berkesimpulan putusan sela MK belum dilaksanakan karena Putusan PTUN Manado dan Putusan PTUN Makassar terkait gugatan Pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan masih digugat ke Mahkamah Agung, sehingga kedua putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itulah, MK mengeluarkan ketetapan untuk ketiga perkara yang teregistrasi dengan nomor 32/PHPU.D-XI/2013, 33/PHPU.D-XI/2013, dan 34/PHPU.D-XI/2013.

“Menetapkan. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013 yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan Ketetapan Mahkamah pada sidang yang digelar pada, Kamis (14/11) lalu.

Dalam pendapatnya, Mahkamah dalam Rapat Permusyawaratan Hakim hari Senin, 11 November 2013 berkesimpulan bahwa putusan ketiga perkara ini merupakan putusan sela yang harus dilaksanakan sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah juga berkesimpulan kedua putusan PTUN Manado bertanggal 25 Maret 2013 merupakan putusan TUN yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap. “Karena masih dalam proses di Mahkamah Agung dengan Nomor Registrasi 390 K/TUN/2013 dan 391 K/TUN/2013,” terang Mahkamah.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]