Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komnas HAM
Tuna Netra Punya Kesempatan Sama Menjadi Komisioner Komnas HAM
Saturday 13 Oct 2012 08:57:26

Pasek Suardika, usai membuka secara resmi uji penulisan makalah bagi 30 calon anggota Komnas HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (11/10), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika memberikan apresiasi kepada 3 orang penyandang tuna netra, bagian dari 30 calon anggota Komnas HAM yang mengikuti fit and proper test di DPR. Ia memastikan mereka akan mendapat kesempatan yang sama dalam proses seleksi yang akan berlangsung pada tanggal 15-22 Oktober yang akan datang.

“Saya pastikan semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk terpilih menjadi anggota Komnas HAM, termasuk 3 kandidat yang tuna netra. Tentu ada perlakuan tertentu sesuai kondisi mereka,” kata Pasek usai membuka secara resmi uji penulisan makalah bagi 30 calon anggota Komnas HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (11/10).

Setiap kandidat menulis makalah setelah memilih salah satu dari 10 judul terkait permasalahan HAM yang telah disediakan. Untuk menulis 5 halaman makalah diberikan waktu selama 1 jam. Kandidat penyandang tuna netra diberi kesempatan untuk mendiktekan naskahnya kepada seorang juru ketik yang mendampinginya.

3 calon anggota Komnas HAM tuna netra itu adalah Mochammad Soedito, pengurus organisasi Persatuan Tuna Netra Indonesia. Setia Adi Purwanta, pegawai Pusat Sumber Pendidikan Inklusif DI Yogyakarta. Kandidat ketiga Suharto, pegiat Program Pengarusutamaan Difabel memilih tidak menggunakan pendamping. Ia menggunakan program komputer khusus yang dapat memandunya dalam mengetik.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang berapa anggota Komnas HAM yang akan dipilih oleh Komisi III, Gede Pasek mengatakan tidak menetapkan jumlah tertentu. “Soal jumlah kita melihat kualitas kandidat dalam fit and proper test nanti, bisa 5, 7 atau 9 atau lebih. Kita pilih calon yang punya visi, keberanian dalam memajukan dan menegakkan HAM di negeri ini,” demikian Pasek.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]