Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komnas HAM
Tuna Netra Punya Kesempatan Sama Menjadi Komisioner Komnas HAM
Saturday 13 Oct 2012 08:57:26

Pasek Suardika, usai membuka secara resmi uji penulisan makalah bagi 30 calon anggota Komnas HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (11/10), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika memberikan apresiasi kepada 3 orang penyandang tuna netra, bagian dari 30 calon anggota Komnas HAM yang mengikuti fit and proper test di DPR. Ia memastikan mereka akan mendapat kesempatan yang sama dalam proses seleksi yang akan berlangsung pada tanggal 15-22 Oktober yang akan datang.

“Saya pastikan semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk terpilih menjadi anggota Komnas HAM, termasuk 3 kandidat yang tuna netra. Tentu ada perlakuan tertentu sesuai kondisi mereka,” kata Pasek usai membuka secara resmi uji penulisan makalah bagi 30 calon anggota Komnas HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (11/10).

Setiap kandidat menulis makalah setelah memilih salah satu dari 10 judul terkait permasalahan HAM yang telah disediakan. Untuk menulis 5 halaman makalah diberikan waktu selama 1 jam. Kandidat penyandang tuna netra diberi kesempatan untuk mendiktekan naskahnya kepada seorang juru ketik yang mendampinginya.

3 calon anggota Komnas HAM tuna netra itu adalah Mochammad Soedito, pengurus organisasi Persatuan Tuna Netra Indonesia. Setia Adi Purwanta, pegawai Pusat Sumber Pendidikan Inklusif DI Yogyakarta. Kandidat ketiga Suharto, pegiat Program Pengarusutamaan Difabel memilih tidak menggunakan pendamping. Ia menggunakan program komputer khusus yang dapat memandunya dalam mengetik.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang berapa anggota Komnas HAM yang akan dipilih oleh Komisi III, Gede Pasek mengatakan tidak menetapkan jumlah tertentu. “Soal jumlah kita melihat kualitas kandidat dalam fit and proper test nanti, bisa 5, 7 atau 9 atau lebih. Kita pilih calon yang punya visi, keberanian dalam memajukan dan menegakkan HAM di negeri ini,” demikian Pasek.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]