Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Hutan
Tumpang Tindih Dalam Tudingan Pelanggaran Komitmen Konservasi Asia Pulp And Paper
Tuesday 02 Apr 2013 20:37:28

Penebangan hutan alami di Kalbar yang disinyalir dilakukan oleh penyuplai independen APP.(Foto: RPHK)
KALBAR, Berita HUKUM - Hari Senin (1/4), tim dari Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) telah menuding raksasa bisnis kertas Indonesia, Asia Pulp and Paper telah melanggar komitmen baru konservasi hutan yang baru saja mereka luncurkan awal tahun ini.

Laporan yang disampaikan oleh RPHK ini sebenarnya mengacu pada dua perusahaan yang menjadi penyuplai independen untuk Asia Pulp and Paper, bukan perusahaan yang dimiliki langsung oleh Asia Pulp and Paper. Dibawah komitmen konservasi baru yang dilansir APP awal tahun ini, mereka akan memutus kontrak dengan pihak perusahaan penyuplai yang melanggar komitmen untuk tidak lagi menebang hutan alami. Terkait hal ini, maka APP dinilai tidak melanggar komitmen mereka sendiri kecuali kemudian terbukti di belakang hari bahwa kedua perusahaan penyuplai ini memang menebang hutan gambut dan hutan alami.

APP sendiri saat ini mengatakan bahwa mereka tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. Dalam laporan yang disampaikan, di lahan yang izin kelolanya dimiliki oleh PT Daya Tani Kalbar, terdapat tumpang tindih perizinan lahan dengan pertambangan batubara, kendati pertambangannya sendiri berada jauh dari lokasi penebangan hutan ini, namun hal ini menjadikan semakin sulit untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik hak pengelolaan atas tanah ini. Akibatnya, terjadi beberapa klaim yang muncul dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, individu dan komunitas atas perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kendati demikian, bukan hal yang mengagetkan bagi para aktivis lingkungan yang skeptis terhadap kebijakan konservasi baru APP ini akibat sejarah masa lalu: produsen kertas raksasa ini pernah tiga kali melanggar komitmen konservasi mereka sebelumnya, untuk tidak lagi menebang hutan alami yaitu di tahun 2004, 2007 dan 2009. Kali ini ambisi APP dalam memenuhi komitmen lingkungan mereka nampaknya lebih serius, sehingga membuat organisasi lingkungan sekelas Greenpeace yang terkenal dengan ketajaman kampanye mereka terhadap APP bersabar menunggu perkembangan. Kampanye serupa yang dilakukan Greenpeace, telah mengakibatkan kerugian jutan dollar bagi APP tahun 2009 silam.

Pihak Greenpeace sendiri yang terlibat dalam menjaga kepatuhan komitmen APP lewat pengawasan bersama, masih menunggu apakah pihak perusahaan akan sepenuhnya menjalankan komitmen yang sudah dilakukan. Namun, Greenpeace akan tetap meminta pihak pembeli kertas untuk menghindari merek dagang dari APP hingga mereka terbukti menjalankan komitmen mereka.

Hal serupa juga digaungkan oleh Walhi, yang merupakan salah satu organisasi lingkungan terbesar di Indonesia. “Kami meminta kepada para pihak pembeli kertas di seluruh dunia untuk tetap menunggu hingga keluar verifikasi resmi dari lembaga yang independen terkait implementasi kebijakan konservasi hutan yang dilakukan oleh APP, sebelum hal ini jelas sebaiknya tidak melakukan pembelian,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Anton P Wijaya dalam pernyataannya.

“Berlanjutnya penebangan dan pembangunan kanal oleh perusahaan penyuplai yang bekerja untuk APP tanpa mempertimbangkan nilai-nilai konservasi, stok karbon dan gambut merupakan sebuah indikasi buruk terhadap implementasi komitmen APP yang telah digaungkan ke seluruh dunia,” katanya, seperti dikutip dari mongabay.co.id.

Sebagian besar lahan yang telah dikonversi oleh APP berada di pulau Sumatera. Menurut sejumlah pakar lingkungan, produksi kertas APP telah memakan hutan hujan tropis seluas 2 juta hektar sejak pertengahan tahun 1980-an silam, dan menyebabkan rusaknya habitat satwa liar dan terancam di pulau tersebut.(mgb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kerusakan Hutan
 
MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
 
Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
 
IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
 
Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
 
Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]