Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demo
Tujuh Pendemo Jahit Mulut Dilarikan ke RS
Thursday 22 Dec 2011 20:24:31

Salah seorang pendemo yang melakukan aksi jahit mulut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak tujuh dari 28 warga Pulau Padang, Meranti, Riau yang melakukan aksi jahit mulut, harus dilarikan ke rumah sakit. Hal ini dilakukan menyusul kondisi mereka makin melemah. Bahkan, ada di antara mereka yang tak sadarkan diri alias pingsan.

Sebelum dibawa dengan menggunakan ambulan, tujuh warga tersebut sempat mengikuti aksi bersama puluhan warga lainnya di depan Istana Negara, Kamis (22/12). Aksi mereka pindahkan ke depan Istana akibat kurang ditanggapi para legislator, setelah seminggu lebih menginap di depan pintu gerbang gedung DPR/MPR RI.

Aksi jahit mulut ini, sebelumnya hanya dilakukan delapang orang. kemudian bertambah 10 orang menjadi 18 orang. Namun, pada pagi tadi bertambah lagi sebanyak 10 orang dan menjadi 28 orang yang dijahit mulut. Peserta aksi jahit mulut ini diperkirakan bakal etrus bertambah.

Mereka berniat menggelar aksi di depan Istana Negara, agar tuntutannya segera dipenuhi pemerintahan Presiden SBY untuk menghentikan operasional dan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Pulau Padang. Selain merusak wilayah hutan, penggusuran yang dilakukan perusahaan tersebut akan mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang mengandalkan hidup dari hutan tersebut.

Hingga malam ini, tujuh warga Pulau Padang itu mendapat perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sedangkan warga lainnya kembali ke posko di depan gerbang Gedung DPR RI. Diakui perwakilan warga, Isnadi Esman bahwa sebelum ke Istana, kondisi tujuh rekannya tersebut sudah melemah, karena aksi jahit mulut itu dimulai sejak Senin (19/12) lalu.

Isnadi juga menyayangkan sikap Menhut Zulkifli Hasan yang belum juga merespon tuntutan mereka, agar mencabut SK Menhut Nomor 327 Tahun 2009 tentang izin HTI bagi PT RAPP yang dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Pulau Padang. "Memasuki hari ketujuhini, belum ada tanda-tanda dipenuhinya permintaan kami. Kami harap pemerintah segera menyelesaikan persoalan di Pulau Padang,” jelasnya.

Massa yang menakan diri Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM PPP) itu merupakan warga dari berbagai desa di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Mereka menginap di depan gedung DPR/MPR RI, sejak Jumat (16/12) lalu. Aksi jahit mulut ini merupakan puncak kekesalan mereka, agar pemerintah menghentikan aktivitas PT RAPP) di Pulau Padang. (dbs/wmr)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]