Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Tujuh Pejabat KPK Dilaporkan ke Komite Etik
Tuesday 16 Aug 2011 22:51:22

Andar Situmorang (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Tujuh orang pimpinan dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang KPK. Mereka dituding telah melakukan pertemuan terlarang dengan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatra Barat.

Mereka yang dilaporkan adalah Chandra Muhammad Hamzah, Mochammad Jasin, Haryono Umar, Ade Raharja, Bambang Praptono Sanu, Ronny Samtana, dan Johan Budi Sapto Pribowo. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut dia, seperti dikutip Antara, pelaporan ketujuh pimpinan dan anggota KPK itu kepada KPK pada 5 Agustus lalu dengan nomor laporan 2011-08-000123. Ketujuh orang tersebut dianggap telah melanggar Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mereka dianggap bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. "Ancaman pidananya maksimal lima tahun," kata Andar.

Dijelaskan Andar, dalam kurun waktu 2008-2010, mereka diketahui beberapa kali bertemu dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin untuk membicarakan kasus korupsi alat kesehatan. Seperti diketahui, Anas pernah duduk sebagai komisaris PT Anugrah Nusantara.

Andar merasa pesimistis terhadap proses di Komite Etik dan Pengawas Internal KPK yang saat ini tengah berlangsung dapat berjalan maksimal. Alasannya, dalam UU KPK tak diatur soal Komite Etik. "Buktinya KPK kini menggandeng pihak-pihak dari luar, jadi hasilnya pasti bisa meragukan,” tandasnya.(mic/spr)


 
Berita Terkait KPK
 
• Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
• KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
• Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
• Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
• Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]